
Kasi Bimas Islam Tegaskan Pentingnya Binwin Dalam Membangun Rumah Tangga

Ket:
Poso (Kemenag Sulteng) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso H. Wawa Suryatna mengatakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra nikah bagi calon pengantin yang telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 189 Tahun 2021 sangat penting sebagai satu modal awal calon pengantin untuk mengarungi bahtera rumah tangga.
“Sesuai regulasi tersebut, bahwa pelaksanaan bimbingan dilaksanakan di tingkat kecamatan dan setiap calon pengantin yang telah mendaftar di KUA setempat akan memperoleh bimbingan perkawinan pra nikah, yakni tentang cara membangun keluarga sakinah, dan peraturan berhubungan dengan masalah keluarga,” ujar Kasi Bimas Islam pada saat membuka kegiatan Binwin yang bertempat di Aula KUA Poso Pesisir Utara, Jum’at (09/12).
Ia menyebutkan Binwin merupakan ikhtiar dalam mengurangi resiko tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga.
“Dengan adanya program ini, diharapkan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dicegah oleh para suami-istri yang telah dibekali dengan pengetahuan yang memadai tentang bagaimana menjalankan roda rumah tangga,” ucapnya.
Mengenai usia anjuran menikah, H. Wawa Suryatna menjelaskan menurut BKKBN usia pernikahan yang ideal di usia yang sudah matang, yaitu di usia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Mengacu pada ilmu kesehatan, usia yang ideal dan matang secara biologis serta psikologis adalah 20 hingga 25 tahun untuk wanita, dan 25 hingga 30 tahun untuk pria.
“UU No. 16 tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun, dibawah 19 tahun harus ada izin Pengadilan Agama,” pungkasnya
Kegiatan ini turut menghadirkan pemateri dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Poso, Fasislitator Binwin Kemenag Poso, serta diikuti oleh 50 peserta.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H