Resmikan PTSP Menag : Kementerian Agama terus berubah, kearah yang lebih baik.
PALU (Kemenag Sulteng)- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Prov. Sulteng.Senin 17/9.
Peresmian PTSP di rangkaikan dengan penandatanganan prasasti tujuh balai nikah dan manasik haji oleh Menag di dampingi Dirjen Pendis Kemenag, Dirjen Bimais, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kepala Biro Data dan Informasi Kemenag serta Kakanwil Kemenag Sulteng. Hadir dalam acara ini Rektor IAIN Palu, Asisten 3 Gubernur Sulteng, pejabat eselon III di lingkungan kemenag sulteng, pejabat eselon IV, JFT serta JFU.
Menurut Menag PTSP merupakan satu cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan seluruh umat beragama dalam melayani urusan keagamaan. Olehnya peresmian ini, menunjukan kita di kementerian agama ingin terus berubah, kearah yang lebih baik.
“ saya bersyukur, kita terus melakukan banyak inovasi. Salah satu inovasi adalah tahun 2016 lalu, saya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pelayanan Terpadu,” ucapnya.
Selain itu, PTSP mendidik internal kita agar tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya. " buang fitnah yang mengganggu budaya kerja kita " . Olehnya, 5 budaya kerja Kementerian Agama harus menyatu pada diri kita meliputi Integritas, profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan.
Menag Lukman Hakim Saifuddin juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh jajaran Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, yang merupakan Kanwil yang ke 10 se Indonesia meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Maka, Saya harapkan kepada kita semua PTSP ini di jaga dengan baik, semakin banyak urusan yang langsung bisa dilayani melalui pemanfaatan terkait media elektronik secara online, tentu akan mewujudkan tidak hanya transparansi tapi juga akuntabilitas kita sebagai Aparatur Sipil Negara dalam melayani masyarakat, tutur Menag.
Sementara itu Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke menyampaikan bahwa PTSP adalah sebagai wujud komitmen kemenag dalam memberikan kemudahan akses bagi publik dalam layanan yang ada di kemenag.
PTSP di kemenag sulteng merupakan sistem pelayanan terpadu yang diselenggarakan dalam rangka memberikan palayanan terhadap beberapa jenis layanan secara terintegrasi dalam satu tempat, di kontrol oleh sistem pengendalian dan manajemen yang matang. Dengan melibatkan komitmen seluruh jajaran demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat prov. sulteng.
Tujuan PTSP kata Kakanwil, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan komitmen kemenag lebih dekat melayani umat yaitu memperpendek proses layanan, mewujudkan proses layanan cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan akuntable.
Dikatakannya, dengan semangat reformasi birokrasi demi mewujudkan zona integritas pada kanwil kemenag sulteng, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang tertuang dalam maklumat pelayanan PTSP dengan motto layanan kami Progresif, Handal, Santun, Tuntas dan Ikhlas ( PASTI ).
Selain peresmian PTSP, juga di rangkaikan dengan penandatanganan prasasti tujuh balai nikah dan manasik haji oleh Menag yaitu, Pertama balai nikah dan manasik haji kecamatan sirenja kab. Donggala. Kedua gedung balai nikah dan manasik haji kec. Dolo barat kab. Sigi., Ketiga gedung balai nikah dan manasik haji pamona selatan kab. Poso.
Selanjutnya, Keempat kecamatan simpang raya kab. Banggai, kelima gedung balai nikah dan manasik haji kecamatan peling tengah kab. Banggai kepulauan. Keenam kec. Tojo barat kab. Touna dan Ketujuh gedung balai nikah dan manasik haji kecamatan tojo kab. Tojo unauna.
( San )
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama