Kepala Kemenag Buol Harap Pegawai dan Guru Madrasah Disiplin saat WFO
Buol (Kemenag Sulteng) – Penerapan WFO (Work From Office) atau bekerja dari rumah bagi pegawai dan guru di madrasah, khususnya pada MIN Buol, menjadi perhatian Kepala Kemenag Kab. Buol, Nurkhairi.
Menurutnya, WFO (Work From Office) atau bekerja dari kantor, memiliki keunggulan dari segi komunikasi. Semua aktivitas seperti meeting, pengarahan, dan lain-lain lebih mudah dilakukan jika bekerja dari kantor dan bertemu tatap muka.
Sedangkan WFH (Work From Home) atau bekerja dari rumah cukup berat dalam komunikasi, karena bisa terkendala jaringan internet hingga mengakibatkan gangguan pekerjaan, ungkapnya.
“Yang dirumahkan itu kan Siswanya, ya Guru-gurunya harus di madrasah,” tegas Nurkhairi dalam kunjungannya, di MIN Buol, Senin, 1 Maret 2021.
Nurkhairi berharap agar para pegawai dan Guru di madrasah untuk lebih disiplin lagi menjalankan WFO. “Apalagi pada jam jam operasional belajar, ini penting karena Guru akan memantau perkembangan anak didiknya melalui e-learning,” jelasnya.
Kunjungan Kepala Kemenag Buol ini bersifat mendadak, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak MIN Buol. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau dan memonitoring pelaksanaan pembelajaran daring yang diterapkan madrasah.
Kunjungan diakhiri dengan memantau pembangunan musala MIN Buol yang merupakan swadaya para guru dan orang tua wali siswa. Hingga saat ini, musala yang berukuran 12,5m x 11.5m ini sudah pada tahap memasang plafond dan lantai tegel.
“Kami berharap pembangunannya akan cepat di selesaikan sepenuhnya sehingga bisa digunakan siswa, guru dan pegawai MIN Buol, termasuk masyarakat lain yang ada di sekitar sekolah,” pungkasnya mengakhiri kunjungan pagi itu. (muh Iqbal)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024