Logo
4 Desember 2017 0:0:0 598

KELUARGA SAKINAH DALAM AGAMA HINDU

Ket:


Sejak awal kehidupan manusia di takdirkan untuk bersatu antara seorang wanita dan seorang lakilaki, sebagai cikal bakal sebuah keluarga. Di awali dengangan sebuah perkawinan ( Aksa dan Pertiwi ) yang resmi menurut agama dan aturan pemerintah, dengan tujuan dalam perkawinan agar selalu akur dan damai dalam berumah tangga yang terikat dalam sebuah perkawinan yang sah. Keharmonisan sebuah keluarga merupakan bekal dalam mengarungi bahterah rumah tangga, memghadapi badai dan goncangan prahara kehidupan.

Dalam Hindu ada ciri keharmonisan keluarga adalah

  1. Kesatauan dengan sang pencipta

     Keterikatan manusia dengan sang pencipta ( Tuhan YME ) yang bersifat alami.

  1. Kesatuan dengan alam semesta

     Manusia dalam kehidupan dalam kehidupannya selalu berkaitan dengan alam.

  1. Komitmen berkeluarga

     Membentuk keluarga harus memiliki niat dan itikad yang baik.

  1. Nasihat ( feeback )

     Manusia tidak lepas dari kesalahan dan kelalaian jadi dalam berumah tangga penuh dengan badai dan goncangan prahara kehidupan, Saling menasehati dan memaknainya.

  1. Keluwesan

     Tentunya dalam membangun rumah tangga, mempunyai angan-angan,harapan-harapan yang ideal tentunya.

  1. Hubungan Pribadi antara suami dan istri yang sehat
  2. Kerjasama

     Saling membantu dalam segala bentuk masalah maupun takdir, suka duka kehidupan.

 

Demikianlah ciri-ciri membentuk keluarga Sakinah ( Sukhinah ) menurut agama Hindu.

 

Penulis .  sny

Foto .   Sonny

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 0
🗓️ Total Bulan Ini 10,987
🌍 Total Keseluruhan 359,865

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex