
Kemenag Tolitoli Lakukan Sosialisasi PMA Nomor 13 Tahun 2021

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler.
Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis yang bertempat di Hotel Bumi Harapan Tolitoli, Rabu (27/10/21).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Dalam Sambutan menyampaikan bahwa PMA Nomor 13 Tahun 2021 merupakan penjabaran atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tersebut lebih dijabarkan teknisnya oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Yang mana dalam PMA Nomor 13 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pendaftaran, penetapan waktu keberangkatan haji, pembimbingan, pembinaan kesehatan serta pembatalan haji”, ungkap Muchlis.
Olehnya itu melalui sosialisasi PMA Nomor 13 Tahun 2021 ini, Kakankemenag Tolitoli berharap kepada seluruh Kepala KUA dan penyuluh Agama Islam setelah mengikuti kegiatan ini agar dapat mensosialisasikannya kepala seluruh masyarakat yang ada diwilayah kerjanya masing-masing.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Ulfa Yunus dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi PMA Nomor 13 Tahun 2021. Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat khususnya calon jamaah haji dapat mengetahui prosedur atau tata cara penyelenggaraan ibadah haji yang terbaru. Adapun tujuannya yaitu tersosialisasinya informasi terbitnya regulasi baru penyelenggaraan ibadah haji reguler serta terwujudnya pemahaman terhadap isi PMA Nomor 13 Tahun 2021.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Anhar Dg. Malawa, Sekretaris MUI Tolitoli Wakif Hak dan Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Arifin.
Sosialisais ini diikuti oleh bagian Kesra Sekertaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Dinas Kesehatan Tolitoli, Pimpinan Cabang BSI Tolitoli, Pimpinan Cabang Pegadaian Tolitoli. Pimpinan Unit pegadaian Syariah Tolitoli, Kepala KUA se Kabupaten Tolitoli, Penyuluh Agama Islam se Kabupaten Tolitoli, Pelaksana Haji Pada KUA se Kabupaten Tolitoli sera Pelaksana Seksi Haji Kantor Kemenag Tolitoli.
Penulis : Suherman
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029