
Imam dan Dai Didorong Jadi Agen Pembaharu dan Teladan Umat

Ket: Kabag TU Kemenag Sulteng Makmur Muhammad Arief (tengah) memberikan materi pada pembinaan imam dan dai, Jumat (24/2/23).
Sigi (Kemenag Sulteng) – Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng Makmur Muhammad Arief mengatakan dalam sejarah kebangkitan Islam, imam dan dai memiliki peran yang cukup besar dan strategis dalam upaya mencerdaskan umat.
Hal ini disampaikan Makmur saat memberikan materi pada pembinaan imam dan dai pada kegiatan pelatihan imam dan dai yang digelar oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Sulteng, Jum’at (24/2/23).
“Berbagai hal dibutuhkan untuk mewujudkan imam dan dai yang berkualitas, mulai dari aqidah yang bersih, integritas, pengorbanan yang ikhlas, semangat yang tinggi, dan kejujuran,” ungkap Makmur di Pondok Pesantren Insan Cita Indonesia, Desa Kota Rindau, Kabupaten Sigi.
Makmur menilai bahwa imam dan dai perlu menerapkan perubahan yang nyata dalam menjalankan perannya.
“Perubahan seperti apa yang dimaksud? Semua bisa dimulai dengan perubahan dari diri sendiri untuk membangun pola pikir global. Selanjutnya berusahalah untuk menentukan sikap yang strategis agar dapat menjalankan syiar Islam dengan lebih optimal dan berkesinambungan,” jelasnya.
Imam dan dai, kata Makmur, juga dapat menjadi agen pembaharu dan teladan umat di masyarakat.
“Jadikan kehadiran imam dan dai sebagai figur Islam yang kredibel, bermasyarakat, dan membantu mengembalikan umat Islam pada pemahaman yang orisinal sesuai dengan Islam yang rahmatan lil alamin,” ujarnya.
Di akhir paparannya, Makmur berpesan kepada imam dan dai agar selalu menjalankan konsolidasi personal sebagai aset terpenting dalam gerakan dakwah.
“Ingatlah untuk selalu pro aktif dalam membina umat. Lakukan pengajian rutin di masjid dan milikilah majelas binaan yang intens,” tandasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029