
Pelayanan Haji Banggai Laut, Akses Paspor Dipermudah, Data Digital Ditingkatkan

Ket: Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut Ramudin Kadja saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pengisian Formulir Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji Kabupaten Banggai Laut Tahun 1946 H/2025 M, bertempat diruang Pertemuan Kantor Kemenag Banggai Laut
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) – Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut Ramudin Kadja menyampaikan bahwa pelayanan haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut semakin meningkat seiring dengan perbaikan pelayanan haji secara nasional. "Alhamdulillah, dari hari ke hari pelayanan haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut mengalami peningkatan, ini merupakan kebanggaan tersendiri," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pengisian Formulir Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji Kabupaten Banggai Laut Tahun 1946 H/2025 M, bertempat diruang Pertemuan Kantor Kemenag Banggai Laut, Kamis (07/11/2024).
Ramudin menjelaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan ini tak lepas dari koordinasi intensif antara pihak Kementerian Agama dan lembaga-lembaga terkait. Khususnya Seksi Haji dan Bimas Islam sebagai unit utama yang mengurus pelayanan haji di wilayah Banggai Laut berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan maksimal.
Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah koordinasi dengan pihak imigrasi, yang kini mempermudah pengurusan paspor calon jamaah haji. "Jika tahun-tahun sebelumnya jamaah harus ke Luwuk untuk mengurus paspor, sekarang imigrasi datang langsung ke Banggai Laut untuk melayani penerbitan paspor bagi jamaah haji," tambah Ramudin.
Tahun ini, jumlah calon jamaah haji Kabupaten Banggai Laut mencapai sekitar 61 orang. Sebanyak 41 di antaranya merupakan jamaah reguler, lima orang lansia, dan 15 lainnya tambahan. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun lalu, yang hanya berkisar di angka 57 orang. Ramudin berharap tren positif ini terus berlanjut, meski masa tunggu pemberangkatan haji masih cukup lama, yakni sekitar 10-15 tahun.
Selain pengurusan paspor, aspek penting lainnya adalah pemeriksaan kesehatan calon jamaah. Ramudin menekankan bahwa setiap calon jamaah wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dan diinformasikan oleh Seksi Haji. "Harapannya, setiap jamaah hadir saat pemeriksaan kesehatan untuk menghindari kendala administrasi yang dapat menghambat proses keberangkatan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Rustam Ando mengungkapkan bahwa timnya sudah mulai melakukan penginputan data calon jamaah melalui aplikasi M-Paspor dengan bantuan rekan-rekan dari Siskohat.
"Kami melakukan verifikasi data di Kantor Kemenag Kabupaten Banggai Laut dan sudah dikirimkan ke imigrasi di Luwuk. Namun beberapa data masih harus diperbarui karena ada nama atau dokumen lama yang tidak terbaca oleh sistem," terang Rustam.
Rustam juga mengimbau kepada jamaah untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengirimnya dalam format PDF melalui seperti KTP, Kartu Keluarga dan berkas lain yang diperlukan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi data.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan bahwa pelayanan haji tahun ini akan berfokus pada prinsip ramah lansia dan ramah disabilitas. "Lansia dan penyandang disabilitas akan dilayani dengan lebih baik karena mereka memiliki keterbatasan fisik dan tenaga," ujarnya.
Dengan adanya berbagai upaya ini, pihak Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut optimis bahwa calon jamaah haji tahun ini akan memperoleh pelayanan yang maksimal dan memadai, dengan harapan agar segala proses persiapan haji tahun ini berjalan lancar tanpa kendala. (SU)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029