
HAB 77 Kemenag, Umat Beragama Sulteng Nyatakan Deklarasi Damai

Ket: Penandatanganan Deklarasi Damai Kemenag Sulteng, Sabtu (14/1/2023)
Palu (Kemenag Sulteng) - Dalam Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama di Sulteng dibacakan Deklarasi Damai Umat Beragama, Sabtu (14/1/23). Ketua Forum Pemuda Lintas Agama (Pelita Kita) Rizky Lembah membacakan deklarasi tersebut dihadapan ribuan orang peseta jalan sehat kerukunan.
Para tokoh lintas agama, pemuda lintas agama dan ASN Kementerian Agama se-Sulteng berbaur padu dalam barisan jalan sehat kerukunan Kemenag Sulteng.
Deklarasi tersebut menyampaikan pesan tentang pentingnya upaya bersama dalam penguatan moderasi beragama dalam rangka meningkatkan kerukunan umat beragama, serta komitmen menghindari hoaks dan tindakan intoleransi.
Usai pembacaan Deklarasi, dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Damai Kerukunan Umat Beragama diawali oleh Asisten III Gubernur Sulteng Mulyono diikuti Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha beserta jajarannya serta diikuti seluruh peserta Jalan Santai Kerukunan.
Naskah Deklarasi Damai sebagai berikut;
Kami Tokoh Lintas Agama, Pemuda Lintas Agama dan AS Kementerian Agama, dalam rangka Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke - 77 Tahun 2023, menyatakan untuk:
- Memperkuat Komitmen Kebangsaan untuk merawat Kebhinekaan yang menjadi Anugerah terbesar Bangsa Indonesia;
- Mengukuhkan Gerakan Moderasi Beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis;
- Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik; dan
- Berkomitmen untuk tidak menggunakan Rumah Ibadat sebagai tempat kampanye atau aktifitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang undang Pemilu.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029