HAB 77 Kemenag, Umat Beragama Sulteng Nyatakan Deklarasi Damai
Palu (Kemenag Sulteng) - Dalam Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama di Sulteng dibacakan Deklarasi Damai Umat Beragama, Sabtu (14/1/23). Ketua Forum Pemuda Lintas Agama (Pelita Kita) Rizky Lembah membacakan deklarasi tersebut dihadapan ribuan orang peseta jalan sehat kerukunan.
Para tokoh lintas agama, pemuda lintas agama dan ASN Kementerian Agama se-Sulteng berbaur padu dalam barisan jalan sehat kerukunan Kemenag Sulteng.
Deklarasi tersebut menyampaikan pesan tentang pentingnya upaya bersama dalam penguatan moderasi beragama dalam rangka meningkatkan kerukunan umat beragama, serta komitmen menghindari hoaks dan tindakan intoleransi.
Usai pembacaan Deklarasi, dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Damai Kerukunan Umat Beragama diawali oleh Asisten III Gubernur Sulteng Mulyono diikuti Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha beserta jajarannya serta diikuti seluruh peserta Jalan Santai Kerukunan.
Naskah Deklarasi Damai sebagai berikut;
Kami Tokoh Lintas Agama, Pemuda Lintas Agama dan AS Kementerian Agama, dalam rangka Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke - 77 Tahun 2023, menyatakan untuk:
- Memperkuat Komitmen Kebangsaan untuk merawat Kebhinekaan yang menjadi Anugerah terbesar Bangsa Indonesia;
- Mengukuhkan Gerakan Moderasi Beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis;
- Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik; dan
- Berkomitmen untuk tidak menggunakan Rumah Ibadat sebagai tempat kampanye atau aktifitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang undang Pemilu.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024