- Kontributor
11 Maret 2021 0:0:0 385

DWP Kanwil Kemenag Sulteng Bahas Perlindungan Hukum terhadap Perempuan

Ket:


Palu (Kemenag Sulteng) – Negara memberikan perlindungan hukum kepada perempuan,  khususnya kepada seorang istri. Dalam rumah tangga terkadang muncul permasalahan yang memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sehingga seorang perempuan/ istri perlu memahami dan memiliki pengetahuan tentang perlindungan hukum bagi perempuan.

Hal ini dijelaskan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Mudrika Kolopita, dalam pertemuan rutin bulanan DWP, Rabu, 10 Maret 2021, di Aula Kanwil.

Menurutnya, Perempuan perlu memahami regulasi, timbulnya KDRT, artinya ada hak-haknya yang tidak terpenuhi dan memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga.

“Kami ingin memberikan pengetahuan kepada para anggota DWP sehingga menjadi bekal pengetahuan sebagai seorang istri dalam menghadapi permasalahan rumah tangga,” jelasnya.

Pertemuan yang mengangkat tema Perempuan dan Perlindungan Hukum ini, menghadirkan narasumber, Pejabat Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Misniwati Sidiki.

Dalam materinya, selain menjelaskan dasar hukum tentang perlindungan hukum perempuan, Misni juga menjabarkan tentang perbuatan yang tidak dibolehkan dalam rumah tangga, yakni; Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran Rumah Tangga.

Dalam hal perempuan sebagai korban, Misni menjelaskan agar perempuan tidak takut untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian, karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka perempuan atau keluarga yang menjadi korban akan sulit mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum bila tidak ada aduan (laporan).

Jika ada kekerasan fisik maupun psikis, namun sulit melaporkan ke Kepolisian, dapat dimediasi pihak ketiga, Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kab/Kota masing-masing. Selanjutnya UPT PPA akan meneruskan ke Kepolisian, jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta mengusulkan agar DWP Kanwil Kemenag Sulteng nantinya dapat memfasilitasi/ merangkul anggotanya yang mengalami KDRT sebelum ke unit PPA/Kepolisian. Sementara itu peserta lainnya mengharapkan agar sebagai perempuan dapat mandiri finansial, sehingga dapat menghadapi kemungkinan terjadinya permasalahan (perceraian) dalam rumah tangga.

Pertemuan ini dihadiri beberapa perwakilan DWP Kemenag Kab. Sigi, Parigi Moutong, Donggala, dan Kota Palu, serta Kanwil.

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex