
Kakankemenag Donggala Apresiasi Kegiatan APRI Kemenag Donggala Bersama Risma Baiturrahman Petobo

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, memberikan apresiasi kegiatan kajian Fiqih yang dilaksanakan oleh Ketua APRI Kabupaten Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Ketua Assosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Donggala, Hayyun Nur memberikan materi kajian Fiqih kepada Remaja Masjid Baiturrahman Petobo, kegiatan ini dilaksanakan oleh Remaja Masjid Baiturrahman Petobo Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa, rabu ( 01/9-2021)
Pada kajian itu, Hayyun Nur mengatakan, bahwa menurut bahasa, Fiqih berasal dari kata faqiha - yafqahu – faqihan yang berarti mengerti atau faham, artinya umat Islam harus beriktiar untuk memahami ajaran –ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan Fiqih menurut Istilah adalah merujuk pada salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, masyarakat, maupun yang berhubungan antara manusia dengan tuhan.
Fiqih adalah seperangkat norma agama yang berkaitan dengan praktik keseharian kita, dan Fiqih juga dapat memberikan jalan kebahagiaan di dunia dan akhirat, Fiqih juga dapat menciptakan iklim sosial, politik, perburuhan, lingkungan, dan aspek kehidupan lainnya yang baik karena Fiqih menghendaki adanya kemaslahatan dan menghindari mudharat, tutup Hayyun.
Sementera itu di tempat yang terpisah Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, mengatakan saat ditemui di ruang kerjanya ( 01/9-2021) sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena Fiqih itu berisi aturan normatif – formal syarat dan rukun, juga mengandung hikmah dan tujuan yang hendak dicapai oleh syariat Islam, sayangnya karena masih banyak orang yang belum memahami kajian fiqih yang sangat penting ini, ujarnya.
Rusdin menambahkan bahwa Fiqih itu sebenarnya simpel karena mengandung dua hal yaitu Naqli dan Aqli, Naqli berupa sumber tertulis yang diakui yaitu Al-Qur’an dan Hadits dan Ijmak Ulama dari era Sahabat Aqli adalah penalaran atas naqli sesuai dengan kaidah-kaidah penalaran bahasa Arab, penalaran teologi, serta kaidah penalaran hukum.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya