- Kontributor
4 September 2021 0:0:0 232

Kakankemenag Donggala Apresiasi Kegiatan APRI Kemenag Donggala Bersama Risma Baiturrahman Petobo

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, memberikan apresiasi kegiatan kajian Fiqih yang dilaksanakan oleh Ketua APRI Kabupaten Donggala


Donggala (Kemenag Sulteng) - Ketua Assosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Donggala, Hayyun Nur memberikan materi kajian Fiqih kepada Remaja Masjid Baiturrahman Petobo, kegiatan ini dilaksanakan oleh  Remaja Masjid Baiturrahman Petobo Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa, rabu ( 01/9-2021)

Pada kajian itu,  Hayyun Nur  mengatakan, bahwa   menurut bahasa, Fiqih  berasal dari  kata faqiha - yafqahu – faqihan  yang berarti  mengerti atau faham, artinya umat Islam  harus beriktiar  untuk memahami ajaran –ajaran Islam  yang bersumber dari  Al-Qur’an  dan Hadits. Sedangkan  Fiqih menurut Istilah adalah merujuk pada salah satu  bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus  membahas persoalan  hukum yang mengatur  berbagai aspek  kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, masyarakat, maupun yang berhubungan antara manusia dengan tuhan.

Fiqih adalah seperangkat  norma agama yang berkaitan dengan praktik keseharian kita, dan Fiqih juga dapat memberikan jalan kebahagiaan di dunia dan akhirat, Fiqih juga dapat menciptakan iklim sosial, politik,  perburuhan, lingkungan, dan aspek kehidupan lainnya yang baik karena Fiqih menghendaki  adanya  kemaslahatan dan menghindari  mudharat, tutup Hayyun.

Sementera itu  di tempat yang terpisah Kepala Kantor  Kemenag Donggala, H. Rusdin, mengatakan  saat ditemui di ruang kerjanya ( 01/9-2021)  sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena  Fiqih itu berisi aturan  normatif – formal syarat dan rukun, juga mengandung hikmah dan tujuan yang hendak dicapai oleh syariat Islam, sayangnya karena  masih banyak  orang yang belum  memahami kajian fiqih yang sangat penting ini, ujarnya.

Rusdin menambahkan bahwa Fiqih itu sebenarnya simpel karena  mengandung dua hal  yaitu Naqli  dan Aqli, Naqli berupa sumber  tertulis yang diakui  yaitu  Al-Qur’an dan Hadits dan Ijmak Ulama  dari era Sahabat  Aqli adalah penalaran atas naqli sesuai dengan kaidah-kaidah penalaran bahasa Arab, penalaran teologi, serta kaidah penalaran hukum.

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex