
Kemenag Donggala, Kantor Pertanahan, dan BWI Teken MOU

Ket: Foto bersama kepala Kemenag Donggala, Kepala Kantor Pertanahan Donggala, Ketua BWI Donggala, Kasubbag TU dan Para Kepala seksi setelah melakukan Penanda tanganan MoU MoU
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) tentang percepatan penyelesaian sertifikat tanah wakaf dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Donggala, di aula Kemenag Donggala, Kamis, 6 Agustus 2020.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, H. Firman S. Laoh dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Donggala, Mu’min Abd Muis.
Keberadaan tanah yang diwakafkan baik perorangan maupun kelompok organisasi masyarakat merupakan suatu hal yang patut diapresiasi karena semangat dalam beribadah sekaligus upaya memajukan perekonomian umat sehingga keberadaan aset berupa tanah juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, jelas Rusdin dalam sambutannya, usai penandatanganan MoU.
Rusdin mengatakan, keberadaan sertifikat sebagai bukti hukum tertulis agar keberadaan tanah tersebut jelas sumbernya, peruntukannya, kepemilikannya, juga menghidari gugatan dari pihak ketiga dikemudian hari. Menurutnya, persoalan tanah yang terjadi selama ini salah satunya adalah konfilik kepemilikan tanah wakaf.
Pelaksanaan MoU ini bertujuan untuk melakukan perumusan program dan rencana aksi penerbitan sertifikat tanah, memprioritaskan penyelesaian sertifikat tanah wakaf, melakukan sosialisasi, implementasi dan bimbingan penyelesaian sertifikat tanah wakaf serta melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi, pungkas Rusdin.
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Firman S. Laoh, mengemukakan akan berusaha untuk menyelesaikan tanah wakaf yang bermasalah di Kabupaten Danggala, termasuk tanah wakaf milik Kementerian Agama yang belum memiliki sertifikat. “Kita akan berusaha selesaikan semua,” terangnya.
Acara ini dihadiri juga oleh Kasubbag TU, Sarina Unok, Para Kepala Seksi, Penyelenggara dan Para Kepala KUA se Kabupaten Donggala. (Abdul Muin)
Editor: Lilis
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029