- Kontributor
7 Agustus 2020 0:0:0 533

Kemenag Donggala, Kantor Pertanahan, dan BWI Teken MOU

Ket: Foto bersama kepala Kemenag Donggala, Kepala Kantor Pertanahan Donggala, Ketua BWI Donggala, Kasubbag TU dan Para Kepala seksi setelah melakukan Penanda tanganan MoU MoU


Donggala (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) tentang percepatan penyelesaian sertifikat  tanah wakaf dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Donggala, di aula Kemenag Donggala, Kamis, 6 Agustus 2020.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, H. Firman S. Laoh dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Donggala, Mu’min Abd Muis.

Keberadaan tanah yang diwakafkan baik perorangan maupun kelompok organisasi masyarakat merupakan suatu hal yang patut diapresiasi karena semangat dalam beribadah sekaligus upaya memajukan perekonomian  umat  sehingga keberadaan aset berupa tanah juga perlu mendapatkan perhatian  serius dari pemerintah, jelas Rusdin dalam sambutannya, usai penandatanganan MoU.

Rusdin mengatakan, keberadaan sertifikat sebagai bukti hukum tertulis agar keberadaan tanah tersebut jelas sumbernya, peruntukannya, kepemilikannya, juga menghidari gugatan dari pihak ketiga dikemudian hari. Menurutnya, persoalan tanah yang terjadi selama ini salah satunya adalah konfilik kepemilikan tanah wakaf.

Pelaksanaan MoU ini bertujuan untuk melakukan perumusan program dan rencana aksi penerbitan sertifikat tanah, memprioritaskan  penyelesaian sertifikat tanah wakaf, melakukan sosialisasi, implementasi dan bimbingan penyelesaian sertifikat tanah wakaf serta melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi, pungkas Rusdin.

Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Firman S. Laoh, mengemukakan akan berusaha untuk menyelesaikan tanah wakaf yang bermasalah di Kabupaten Danggala, termasuk tanah wakaf milik Kementerian Agama yang belum memiliki sertifikat. “Kita akan berusaha selesaikan semua,” terangnya.

Acara ini dihadiri juga oleh Kasubbag TU, Sarina Unok, Para Kepala Seksi, Penyelenggara dan Para Kepala KUA se Kabupaten Donggala. (Abdul Muin)

Editor: Lilis

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex