
Kakankemenag H. Taslim : Mubalig Harus Menjadi Teladan Bermasyarakat

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim saat memberikan materi pada Pembekalan Mubaligh Tim Safari Ramadhan 1443 H/2022 M, Rabu (16/03/22)
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) --- Mubalig adalah pembawa ilmu yang berkewajiban menyampaikan semua ilmu yang dimiliki sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW "Sampaikan ilmu dariku walaupun satu ayat".
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim saat menghadiri sekaligus memberikan materi pada Pembekalan Mubalig Tim Safari Ramadhan 1443 H/2022 M, bertempat diruang Rapat Bupati Banggai Laut, Rabu (16/03/22).
"Ilmu yang dimiliki sebagai seorang mubalig haruslah menjadi contoh dan teladan ditengah keluarga, juga kepada masyarakat dengan tutur bahasa yang sopan dan santun sehingga apa yang disampaikan dapat diterima dengan baik" terang H. Taslim.
Lebih lanjut, disamping Mubalig mengajarkan aqidah dan syariat dalam islam, mereka juga haruslah bisa memotifasi dan membekali dengan ilmu duniawi sebagai bekal dalam menghadapi kecanggihan zaman saat ini.
"Peran Mubalig sangat besar dalam menjadikan generasi muda menjadi orang berilmu, beriman bertaqwa dan faqih serta berkompetensi" ungkapnya.
Melalui pembekalan tim safari Ramadhan, Kepala Kantor Kemenag Banggai Laut mengharapkan kepada para mubalig agar menjadi penyambung informasi dari Pemerintah baik itu dari Pemerintah Daerah maupun dari Kementerian Agama. (SU)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H