
Kepala MAN Tolitoli hadiri Sosialisasi Kurikulum Darurat Madrasah

Ket:
Tolitoli(Kemenag Sulteng),- Kepala MAN Tolitoli menghadiri sosialisasi kurikulum darurat madrasah, Jum'at 3 Juli 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula MTs Tambun yang di hadiri Kepala RA, MI, MTs, MA serta guru.
Kepala MAN Tolitoli mengungkapkan pentingnya membahas SKB 4 Menteri, di masa pandemi Corona Virus Disease(Covid-19),untuk kesamaan persepsi persiapan tahun ajaran baru 2020/2021.
Tujuan sosialisasi ini untuk mengetahui apa maksud dari kurikulum darurat, tandasnya.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Tolitoli Lasindrang Dg. Matara, dalam arahannya menyampaikan bahwa kurikulum darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan dimasa darurat.
Masa darurat yang di maksud, bukan hanya pada Masa darurat wabah Covid-19, tetapi berlaku pula pada masa darurat terjadinya bencana alam dan sebagainya, ungkapnya.
Sementara itu, Kankamenag Kab. Tolitoli Muchlis, menambahkan kegiatan pembelajaran Tidak hanya di laksanakan sepenuhnya di madrasah, tetapi peserta didik Dapat Belajar dari rumah.
Implementasi kurikulum darurat adalah pada Madrasah baik jenjang RA, MI, MTs, MA. Menuntut adanya perubahan paradigma pada perencanaan pembelajaran.
Kegiatan pembelajaran yang tagasnya lebih banyak dilaksanakan secara tatap muka antara guru dengan peserta didik dikelas, berubah menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring dan luring, ujar Kakankemenag.
Kegiatan Belajar dari rumah menuntut adanya kaloborasi, partisipasi,dan komunikasi aktif antara guru, orangtua, dan peserta didik lebih ditekankan pada pengembangan kerakter, ahlak mulia, ubudiyah, dan kemandirian peserta didik
Guru harus lebih kreatif dan inofatif dalam menyajikan materi pembelajaran dan memberi tugas kepada peserta didik agar terwujud pembelajaran yang bermakna, inspiratif, dan menyenangkan agar peserta didik tidak mengalami kebosanan belajar dari rumah, tuturnya.
Penulis : Ratna Dewi
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029