
Ketua Satgas Produk Halal Makmur, Pentingnya Pengawasan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

Ket: Ketua Satgas Halal bersama Sekretaris
Palu(Kemenag Sulteng),-Ketua Satuan Tugas (Satgas) Produk Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Makmur Muhammad Arief, mengungkapkan pentingnya Pengawasan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha. Dirinya juga menekankan bahwa selain penerbitan sertifikat halal, pengawasan terhadap usaha yang sudah dan yang akan memiliki sertifikat halal sangat penting. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan semua produk yang beredar dan berlabel halal benar-benar memenuhi standar sertifikasi halal.
Demikian disampaikan Makmur saat membuka rapat koordinasi pembinaan jaminan produk halal kepada pengawas dalam rangka wajib Halal Oktober 2024 di Aula Multimedia MAN 2 Palu, Senin 14 Oktober 2024. Turut hadir Sekretaris Halal Sofyan Arsyad, Tim BPJPH Pusat dan pengawas produk Halal se Sulteng baik hadir secara langsung maupun daring.
“Terkait dengan pengawasan,InsyaAllah tanggal 18 Oktober 2024 untuk wilayah kota palu akan mengkroscek usaha-usaha mana yang belum bersertikat halal,” katanya.
.jpeg)
Dijelaskannya saat ini, dari data yang ada, Sulteng baru memiliki 84 sertifikat halal untuk usaha menengah ke atas melalui jalur mandiri. Ini menunjukkan masih banyak usaha yang belum tersertifikasi halal. Dalam rapat ini, juga disampaikan adanya target untuk meningkatkan jumlah sertifikasi halal, termasuk untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan produk dari sektor lainnya.
Melalui pertemuan ini untuk menyatukan persepsi untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak terkait sehingga mendapatkan hasil yang maksimal dan mencapai target yang telah ditetapkan, pungkasnya.

Sekretaris Produk Halal Provinsi Sulawesi Tengah Sofyan Arsyad menambahkan tantangan utama yang dihadapi adalah adanya pemalsuan label halal di beberapa daerah, di mana ditemukan pelaku usaha yang menggunakan label halal tanpa sertifikat resmi. Ini menjadi perhatian serius bagi pengawas halal untuk memastikan bahwa label halal yang digunakan benar-benar valid.
Pengawas halal memiliki tugas yang kompleks, mulai dari memastikan keaslian sertifikat halal, mengecek produk-produk berlabel halal di lapangan, hingga memberikan bimbingan kepada pelaku usaha terkait tata cara penggunaan label halal yang benar.
Semoga dengan langkah-langkah ini, pengawasan terhadap produk halal di Sulteng dapat berjalan lebih efektif dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap produk berlabel halal semakin meningkat.

- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029