
Kasi Bimais Kemenag Donggala Lakukan Supervisi Layanan Administrasi Nikah Rujuk Lima KUA
Ket: Kasi Bimas Islam H. Haerolah Muh. Arief, melakukan Supervisi layanan administrasi nikah rujuk 5 KUA, dihadiri Kepala Kantor Kemenag Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, DR. H .Haerolah Muh. Arief, S.Ag, M.HI, melakukan supervisi layanan administrasi nikah rujuk pada 5 Kantor Urusan Agama (KUA) di Lingkunagan Kantor Kemenag Donggala, senin (3/4-202)
Menurut H. Haerolah Muh. Arief, mengatakan bahwa supervisi layanan administrasi nikah rujuk ini sebagai upaya melakukan pengawasan atas pelayanan, pelaporan dan pencatatan nikah rujuk serta bertujuan untuk meningkatkan kinerja KUA terutama dalam menjalankan tugas dibidang administrasi nikah rujuk dan pelaksanaan Ijab Qabul di wilayah Kecamatan, jelasnya.
Ia tambahkan kegiatan supervisi tersebut dilaksanakan tahun 2023 ini di 5 KUA yakni KUA Sindue Tobata, KUA Sirenja, KUA Balaesang, KUA Dampelas dan KUA Sojol, untuk meningkatkan pengawasan juga melakukan pembinaan kepada petugas pencatat nikah rujuk dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Hal ini dilakukan karena pelayanan KUA adalah garda terdepan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat, “ untuk itulah perlu adanya komitmen bersama dari seluruh Kepala KUA untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan pembangunan zona integritas” terangnya.
Olehnya melalui kegiatan superversi ini, Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, mengunkapkan supervisi ini berusaha memperbaiki setiap kekurangan yang ada di KUA untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat guna mewujudkan pembangunan zona integritas yang sesungguhnya.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan supervisi tersebut kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat bisa meningkat karena KUA merupakan sebagai tolak ukur pelayanan pemerintah dalam bidang keagamaan.
Semoga kedepan segala pelayanan KUA baik dari segi administrasi dan pelayanan lainnya akan semakin meningkat lagi dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala KUA Balaesang, Mahruman, S.HI, MH, mengunkapkan supervisi yang dilaksanakan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Donggala, untuk memberikan motivasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan nikah rujuk, muda-mudahan supervisi ini mampu meningkatkan kinerja kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima dan berintegritas, harapnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029