
H. FIRMANSYAH: PENYULUH AGAMA SEBAGAI AMANAH UNTUK GENERASI

Ket: Kakan Kemenag Banggai H. Firmansyah, memberikan arahan kepada Penyuluh Agama se Kabupaten Banggai.
Luwuk(Humas Kemenag),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai di tahun 2019, di depan seluruh Penyuluh Agama se Kabupaten Banggai pada jam 03.00 sore, hari kamis, 03 Januari 2019 di lantai II Aula Kemenag. H. Firmansyah di temani kepala seksi bimbingan masyarakat islam zulfan kadim bertindak sebagai moderator.
Dalam paparannya H. Firmansyah mengungkapkan bahwa penyuluh adalah nadi menjaga negeri ini, (Indonesia). untuk tetap stabil serta peningkatan moral bangsa, untuk itu harus selalu mengikuti perkembangan teknologi dan mampu memanfaatkannya, misalnya media sosial.
Kata KakanKemenag sebagai penyuluh ASN dan non ASN, harus mampu memposisikan diri pada media sosial tersebut, selalu memberikan pemikiran-pemikiran dan membagikan hal-hal yang baik. Serta selalu menjalin hubungan antar sesama penyuluh dari agama apapun untuk sharing informasi-informasi penting.
Pada sesi tanya jawab, tidak bisa dipungkiri bahwa tunjangan yang diberikan negara memang masih sangatlah kurang, ungkap kakankemenag. Pada dasarnya negara paham, mengajak untuk selalu berpikir positif setidaknya untuk anak dan cucu kita insya Allah yang akan menerima keberkahan dari apa yang kita lakukan hari ini.
Semoga sedekah yang terucap dan tindakan hari ini menuai kebaikan untuk seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kabupaten Banggai yang kita sangat cintai, imbuhnya.
Penulis : (Abduh)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029