
BKM Kabupaten Buol Dikukuhkan, Kakankemenag Tegaskan Peran Kolaborasi

Ket:
Buol (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Buol, Nurkhairi, menegaskan bahwa Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah hasil kolaborasi dari berbagai pihak. Ia menekankan peran Kemenag tidaklah menjadi satu-satunya faktor yang memengaruhi, tetapi juga melibatkan pemerintah, aktivis ormas Islam, akademisi, alim ulama, pesantren, serta seluruh umat Islam.
Pernyataan ini disampaikan oleh Nurkhairi setelah pengukuhan pengurus BKM se-Sulteng dalam acara daring yang digelar pada Jumat, 11 Agustus 2023.
"Dengan tekad dan niat yang senada, mari kita bersatu untuk memakmurkan masjid dan mendorong perkembangan Indonesia. Peran sentral masjid akan menjadi kunci dalam memakmurkan negara ini," tegas Nurkhairi.
Lebih lanjut, Nurkhairi menyatakan bahwa masjid memiliki peran sentral dalam memperkuat literasi keagamaan serta memperkokoh persatuan umat.
"Selain menjadi tempat ibadah, masjid juga memiliki peran yang signifikan dalam dimensi sosial, pendidikan, dan ekonomi," tambahnya.
Acara pengukuhan BKM Kabupaten Buol, yang berlangsung secara daring, turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Diantaranya adalah Sofyan AB Timumun, Mantan Kepala Kemenag Periode 2006/2010, dan Nadjamuddin Baropo, Mantan Kepala Kemenag Periode 2015/2019. Tidak hanya itu, para kepala seksi dari Kemenag Buol yang juga menjadi pengurus BKM Kabupaten Buol Periode 2023/2027 juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H