Pastikan Penerapan Prokes pada UM, Kemenag Banggai Laut Lakukan Monitoring
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut (Plh.) Kepala Subbagian Tata Usaha Rustam Ando pada hari ini, Senin (05/04/21) lakukan monitoring pelaksanaan Ujian Madrasah pada MIN Banggai Laut.
Rustam mengungkapkan bahwa kunjungannya ke MIN Banggai Laut guna memonitoring pelaksanaan ujian Madrasah serta memastikan penerapan protokol kesehatan pada ujian madrasah yang dilaksanakan secara tatap muka.
“Kunjungan kami dalam rangka monitoring pelaksanaan Ujian Madrasah serta memastikan penerepan protokol kesehatan saat pelaksanaan ujian berlangsung,” jelasnya
Di tempat yang sama, kepala Seksi Pendidikan Islam Ansar mengatakan, kegiatan ujian madrasah merupakan evaluasi pembelajaran dari dewan guru kepada peserta didik, sehingga baik tidaknya hasil pelaksanaan ujian ini tergantung dari peserta didiknya.
“Sebelum mengerjakan soal ujian, terlebih dahulu diteliti dan jangan terburu-buru karna ini sangat penting sehingga tidak melakukan kesalahan dalam menjawab soal," kata Ansar.
Tambahnya bahwa Kepala Madrasah, Dewan Guru dan panitia pelaksana harus lebih meningkatkan aktivitas kerja dalam mengawal pelaksanaan Ujian Madrasah ini dengan baik.
Sementara itu, Kepala MIN Banggai Laut Normasinta Ladjin, menyampaikan bawa ujian madrasah ini dilaksanankan selama 5 hari yakni sejak tanggal 5 hingga 9 April 2021, dengan jumlah peserta ujian 72 orang, yang terbagi dalam 4 ruang kelas.
“Semoga dalam pelaksanaan ujian di MIN Banggai Laut ini, mulai dari hari pertama sampai dengan akhir pelaksanaan ujian tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaanya sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19,” harap Norma.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama