Serahkan DIPA Tahun 2022 ke Pimpinan Satker, Kakankemenag Sampaikan Beberapa Hal
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 kepada tujuh Satker yang ada di Kantor Kemenag Tolitoli. Jum’at, (21/1/2022).
Acara penyerahan DIPA tersebut dilaksanakan di aula terbuka Kantor Kemenag Tolitoli yang diserahkan oleh Muchlis selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli. Adapun ketujuh satker tersebut yakni Satker Sekretariat Jenderal, Satker Bimas Kristen, Satker Bimas Katolik, Satker Bimas Hindu, Satker Bimas Islam, Satker Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Satker Pendidikan Islam.
Setelah penyerahan DIPA, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan perjanjian kinerja masing-masing oleh Kasubbag TU, Kepala Seksi dan Penyelenggara serta Kepala Madrasah Negeri.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis diawal arahannya mengatakan penyerahan DIPA secara resmi oleh Kepala Kantor hanya diberikan kepada pimpinan satker yang ada di Kantor Kemenag Tolitoli, sedangkan DIPA untuk Satker yang ada dimadrasah sudah diterima langsung, yang diserahkan Wakil Bupati Tolitoli. “olehnya itu tidak diserahkan lagi, akan tetapi pada hari ini akan dilaksanakan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja”, ungkap Kakankemenag Muchlis.
Terkait dengan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja, Kakankemenag Muchlis mengingatkan kepada seluruh pimpinan satker bahwa penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja tidak hanya sekedar formalitas, akan tetapi disinilah tanggungjawab kita sebagai pimpinan satker, ujar Muchlis.
Olehnya itu, berkaitan dengan pakta integritas, Kakankemenag menyampaikan ada enam poin yang harus diperhatikan dalam pakta integritas tersebut yaitu pertama bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kedua melakukan pengendalian internal, akuntabilitas dan transparansi terhadap pelaksanaan DIPA, ketiga berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Selanjutnya keempat melaksanakan pakta integritas berdasarkan modul pakta integritas yang telah ditetapkan, kelima memerintahkan seluruh pejabat dan karyawan yang ada dibawah pengawasan untuk melaksanakan pakta integritas secara konsisten dan keenam adalah apabila melanggar poin-poin tersebut diatas siapa menghadapi segala konsekuensinya.
Diakhir arahannya, Kakankemenag mengingatkan kepada seluruh pimpinan satker penerima DIPA baik yang ada di kantor maupun yang dimadrasah agar dapat melaksanakan anggaran tahun 2022 secara baik dan maksimal, jelasnya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama