- Kontributor
12 Juli 2021 0:0:0 221

MIN 2 Tolitoli Laksanakan Rapat Penentuan Pembelajaran Tatap Muka

Ket:


(MIN 2 TOLITOLI) –  Di awal tahun pembelajaran 2021/2022, Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tolitoli melaksanakan rapat penentuan pembelajaran tatap muka, Senin (12/7/21).

Rapat yang dilaksanakan di ruang guru tersebut dipimpin oleh Plt.Kepala Madrasah lIham, serta dihadiri seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Dalam arahannya Ilham mengatakan rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Nomor : B-1873/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/06/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Tahun Pembelajaran 2021/2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Tertanggal, 22 Juni 2021, dan  Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 420/552/DIKBUD Tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan Pendidikan lainnya Tahun pelajaran 2021 / 2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disese 2019 ( Covid-19 ), Tertanggal, 1 Juli 2021, serta Panduan Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2021 Nomor : B-1829/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021 Tertanggal, 21 Juni 2021.

Menurut Ilham, rapat ini dilaksanakan guna untuk mencari solusi dalam rangka menghadapi kondisi yang ada. kondisi ini perlu diantisipasi dengan segera proses pembelajaran secara tatap muka dapat dilaksanakan. Sebuah dilema besar memang untuk jenjang MI, terutama peserta didik yang baru masuk dikelas satu jika proses pembelajarannya dilakukan secara daring, melihat pengalaman sebelumnya pada kelas yang sama banyak sekali keluhan dari orang tua peserta didik, olehnya itu Kepala Madrasah beserta segenap Guru dan staf yang ada mengambil Langkah-langkah di  antaranya, di bentuknya Satgas Covid-19 di Tingkat Madrasah, kemudian melakukan koordinasi dengan Satuan Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten, bekerjasama dengan pihak Puskesmas Setempat. Namun sebelum diberlakukannya proses Tatap Muka, pihak madrasah tetap menunggu rekomendasi dari Satuan Satgas Covid-19 dan Puskesmas, untuk dilakukan TPM dan ini dilanjutkan ke orang tua peserta didik yang ada di Madrasah.

Proses tatap muka jika mendapatkan izin nantinya dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten akan berpedoman pada surat edaran yang ada yakni pembelajaran dilakukan secara terbatas dan dilakukan secara bershef/persesi”, jelas  Ilham

(Kontributor MIN 2 Tolitoli Moh. Adil).

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex