- Kontributor
11 Juni 2020 0:0:0 326

Kemenag Tolitoli Gelar Sosialisasi Zakat Wakaf

Ket:


Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli laksanakan sosialisasi undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Kamis (11/6).

Sosialisasi yang dilaksanakan di balai Desa Tinigi Kecamatan Galang ini, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Tolitoli, H. Muchlis. Tampak hadir aparat pemerintah desa, imam masjid, tokoh agama, dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, H. Muchlis mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur tentang zakat di indonesia melalui undang-undang maupun peraturan yang mengatur masalah zakat yaitu UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Menurut UU Nomor 23 tahun 2011, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna,zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat Islam.

Sementara itu, penyelenggara zakat wakaf H. Muhammadong mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan  mengenai zakat dan cara penyalurannya kepada warga. 

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan menjaga jarak. (Suherman).

Editor: Lilis

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex