Kemenag Tolitoli Gelar Sosialisasi Zakat Wakaf
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli laksanakan sosialisasi undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Kamis (11/6).
Sosialisasi yang dilaksanakan di balai Desa Tinigi Kecamatan Galang ini, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Tolitoli, H. Muchlis. Tampak hadir aparat pemerintah desa, imam masjid, tokoh agama, dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, H. Muchlis mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur tentang zakat di indonesia melalui undang-undang maupun peraturan yang mengatur masalah zakat yaitu UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Menurut UU Nomor 23 tahun 2011, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna,zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat Islam.
Sementara itu, penyelenggara zakat wakaf H. Muhammadong mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan mengenai zakat dan cara penyalurannya kepada warga.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan menjaga jarak. (Suherman).
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024