
Wabup Gelar Rapat Bersama MUI Parimo

Ket:
Parigi(inmas kemenag) -Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong H. Badrun Nggai Menggelar Rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Parigi Moutong terkait himbauan pemerintah daerah tentang pelaksanaan shalat berjamaah dimasjid, Selasa 31 maret 2020 bertempat diruang Wakil Bupati.
Wabup Parimo menjelaskan hal ini dilakukan guna mengantisipasi pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid 19 di Kabupaten Parigi Moutong,
Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong yang di wakili Kasubbag TU, Kepala Seksi Bimas islam, Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Binmas Polres Parigi Moutong.
Wakil Bupati mengatakan berdasarkan acuan himbauan pemerintah Pusat dan Provinsi sebagai mana telah dikeluarkannya Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid 19.
Badrun Nggai meminta pihak MUI Parigi Moutong agar segera merivisi dan menyusun kembali Surat himbauan MUI kepada masyarakat, dan segera mengeluarkan surat edaran yang baru tentang himbauan pelaksanaan shalat Berjamaah di masjid.
Meskipun wilayah Kabupaten Parigi Moutong masih dalam zona aman dari penyebaran Covid 19, akan tetapi pencegahan harus tetap dilakukan sedini mungkin, mengingat wilayah Parigi Moutong adalah jalur lintas darat penghubung antar Provinsi wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara Dan Sulawesi Barat.
"Masyarakat harus lebih mengutamakan kewaspadaan diri dan juga keluarga.
Perhatikan orang dilingkungan sekitar kita, jika melihat ada warga pendatang maka segera laporkan kepada pemerintah desa untuk dilakukan pengawasan akan kesehatannya. Ingat, biasakan diri untuk menjaga jarak dan selalu mencuci tangan” Tutur Wabup.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Parigi Moutong KH Abdul Qasim Abdul Madjid saat di hubungi mengatakan, bahwa hari ini rabu 01 april 2020 akan dilaksanakan musyawarah Majelis Ulama Indonesia SeProvinsi Sulawesi Tengah melalui video teleconference yang akan membahas tentang masalah peribadatan, khususnya terkait pelaksanaan shalat berjamaah di masjid serta shalat jumat.
Hal ini dilakukan untuk menyikapi situasi dan kondisi akan meluasnya penyebaran covid 19 di seluruh Indonesia.
Musyawarah tersebut akan di pimpin langsung oleh Ketua MUI Provinsi Sulawesi Tengah Alhabib Ali Bin Muhammad Aldjufry.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029