
KakanKemenag Buol Hadiri Sidang Sinode Gereja Protestan Indonesia di Buol

Ket: Kakankemenag Buol Nurkhairi saat memberikan materi
Buol(Kemenag Sulteng),-Dalam rangka menjaga dan merawat kerukunan umat beragama di kabupaten Buol, Kepala KanKemenag Buol Nurkahiri menghadiri acara Sidang Tahunan Majelis sinode II Gereja Protestan Indonesia di Buol.
Kedatangan Nurkhairi disambut oleh ketua panitian pelaksana sidang sinode Linda E Sorongan dan sekretarisnya Silvi Taewa dan segenap Pengurus badan pekerja majelis sinode yang diketuai oleh Pdt. Ch.Aj Kaparang Sambouw dan Pdt Tamin Tumatar, Senin (6/2/2023) di gedung gpibt Jemaat imanuel Buol.
Nurkhairi selaku Kakan Kemenag Buol hadir pada sidang sinode di undang untuk menyampaikan materi konsep dan implementasi moderasi beragama di kabupaten buol.
Dalam pemaparanya, Nurkhairi memaparkan secara jelas konsep moderasi beragama bahwa Penguatan moderasi beragama dipandang sebagai solusi dalam mewujudkan keharmonisan di tengah keberagaman. Agenda ini masuk ke dalam RPJMN 2020-2024.
Moderasi beragama, bukan moderasi agama. Semua agama mengajarkan sikap moderat. Ketika ada oknum umat beragama berpemikiran, bersikap dan berperilaku tidak moderat sebenarnya itu murni kegagalan yang bersangkutan dalam memahami dan mengamalkan ajaran agamanya, bukan kesalahan ajaran agamanya, jelasnya.
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama – yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum – berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Toleransi beragama bukanlah untuk saling melebur atau bertukar agama dengan kelompok lain yang berbeda, namun toleransi di sini lebih kepada interaksi muamalah atau interaksi sosial antar masyarakat, demikian yang disampaikan Nurkahairi dalam materinya.
Penulis : (M. Iqbal Lahama/Humas )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029