
SOSIALISASI PROGRAM JKN-KIS BPJS KESEHATAN PEGAWAI NON PNS DI MAN IC KOTA PALU

Ket:
Palu (MAN IC Kota Palu) - Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan Pegawai Non PNS Di Man IC Kota Palu yang diikuti oleh seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertempat di ruang rapat Auditorium MAN Insan Cendekia Kota Palu yang dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Tata Usaha (KTU) MAN Insan Cendekia Kota Palu, Umar Sahori pada Rabu, 12 Januari 2022.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN. BPJS Kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara online. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendaftar JKN-KIS. Dengan begitu, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dapat mendaftarkan diri dan keluarga tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan
Kepala Devisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Palu Mengatakan Program JKN-KIS merupakan solusi berobat tanpa ribet. Menurutnya, semua masalah pengobatan dapat terselesaikan berkat Program JKN-KIS. Mulai dari biaya pengobatan yang selama ini menjadi momok terbesar untuk berobat, kini tidak menjadi masalah lagi berkat Program JKN-KIS. Hal itu disebabkan bantuan yang diberikan oleh Program JKN-KIS mencakup seluruh biaya pengobatan. Alhasil sebagai pasien yang berobat, ia dan keluarganya tidak perlu lagi mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk membiayai pengobatan.
“Kehadiran Program JKN-KIS telah memberikan dampak positif terhadap akses layanan kesehatan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dari banyaknya masyarakat yang terbantu dalam memperoleh pelayanan kesehatan oleh Program JKN-KIS di fasilitas kesehatan setiap harinya. Ujarnya.
By. Mohamat Sidik
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029