- Kontributor
31 Agustus 2019 0:0:0 1891

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H, Kemenag, Pemda Dan PHBI Tolitoli Gelar Pawai Obor

Ket:


(Inmas Kemenag Tolitoli). Dalam rangka menyambut dan memeriahkan tahun baru islam 1 Muharram 1441 H yang merupakan  bagian dari syiar islam,Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli bekerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli dengan PHBI Kabupaten Tolitoli melaksanakan pawai obor, Sabtu malam (31/08/2019).

Kasi Bimais Kemenag Tolitoli yang juga merupakan Ketua panitia pelaksana tahun baru islam Ihsan lamaming mengatakan kegiatan pawai obor ini diikuti sekitar tiga ribuan peserta  yang terdiri dari pelajar tingkat MI, MTs, MA, pondok pesantren, lembaga pemerintah, kerukunan, pengurus masjid. dengan sangat tertib ribuan peserta pawai membawa obor sambil bertakbir dan bersalawat serta menyanyikan lagu rohani.

Turut hadir dalam kegiatan pawai obor Bupati Tolitoli, Ketua DPRD, Kepala Kantor Kemenag Tolitoli, Forkopinda, Pimpinan OPD, Ketua MUI Tolitoli, DWP Kemenag Tolitoli dan seluruh Karyawan dan Karyawati Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Tolitoli mengajak untuk menjadikan  tahun baru islam 1 Muharram 1441 H ini sebagai momentum untuk mengintropeksi dan mengevaluasi diri menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Yaitu dengan menanamkan nilai ajaran yang dibawa Rasululah SAW dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Kegiatan pawai obor dilepas secara resmi oleh wakil Bupati Tolitoli H. Abdul Rahman Hi. Budding dengan mengambil star dari masjid Agung Al Mubarak Tolitoli menuju jalan sultan hasanuddin, jalan Moh. Hatta, jalan Ahmad yani selanjutnya kejalan D.I Panjaitan dan finish kembali ke halaman masjid Agung Tolitoli.

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex