
KUA Kecamatan Baolan Laksanakan Sosialisasi Layanan KUA di Kelurahan Tambun

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng)–Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli melaksanakan Sosialisasi Layanan KUA yang bertempat di Kantor Kelurahan Tambun Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, Selasa (8/11/22).
Kedatangan Kepala KUA bersama rombongan disambut oleh Kepala Kelurahan Tambun Syarifuddin diruang kerjanya.
Kepala KUA Kecamatan Baolan Falatehan, dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kelurahan Tambun yang telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, dimana kegiatan ini merupakan salah satu program penting KUA Kecamatan Baolan
Falatehan menjelaskan bahwa layanan KUA tidak terfokus pada nikah namun berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang tugas dan fungsi KUA itu sendiri. Dimana di KUA ada 10 jenis layanan termasuk haji.
Menurutnya, bahwa rukun perkawinan sangatlah penting, olehnya itu sebelum melaksanakan pernikahan terlebih dahulu KUA melaksanakan pemeriksaan wali.
“Untuk itu ketika ada masalah yang ditemukan dilapangan segera mengkin untuk dikoordinasikan dengan pihak terkait dan Kantor Urusan Agama (KUA) siap membantu dan memfasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut,” ungkap Falatehan.
“Kantor Urusan Agama (KUA) juga membuka layanan melalui Via telepon dan Whatsapp sehingga lebih mudah dan cepat untuk berkoordinasi,” katanya.
Sementara itu Kepala Kelurahan Tambun Syarifuddin, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Baolan. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu dalam mengurangi masalah yang terjadi dimasyarakat khususnya dalam masalah nikah rujuk.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029