Informasi Publik Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Menampilkan 2 data dari total 2 data.
Nama Informasi
1
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR SE. 11 TAHUN 2025