Kemenag Kab Poso

Kemenag Poso bersama BPJPH melakukan sosialisasi pada UMKM

Nurhayati S.Sos

4 Juni 2026 19:18:0


Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Poso dan BPJPH Edukasi UMKM di Pusat Ekonomi Masyarakat


Poso (Kemenag Sulteng) - Pelaku usaha di sejumlah pusat ekonomi masyarakat di Kabupaten Poso mendapat edukasi langsung mengenai pentingnya sertifikasi halal melalui aksi sosialisasi jaminan produk halal yang digelar serentak pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini diharapkan mendorong UMKM segera mengurus sertifikasi halal sehingga produk lokal memiliki daya saing yang lebih tinggi sekaligus memberikan jaminan keamanan, ketenteraman, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Kementerian Agama Kabupaten Poso bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), KUA Pamona Selatan, serta sejumlah pihak terkait dalam pelaksanaan sosialisasi yang berlangsung di tiga titik strategis, yakni Pasar Baru Poso, Asdar Mart, dan Pasar Pendolo di Kecamatan Pamona Selatan.

Aksi turun lapangan tersebut menyasar langsung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui edukasi tatap muka serta pembagian brosur informasi. Kegiatan ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pelaksanaan sosialisasi di Kabupaten Poso merupakan bagian dari agenda nasional yang digelar secara serentak di 2.183 titik lokasi di seluruh Indonesia. Di Provinsi Sulawesi Tengah, kegiatan serupa dilaksanakan di 41 titik lokasi, termasuk di Kabupaten Poso yang menyasar kawasan-kawasan dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang tinggi.

Melalui momentum tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Poso bersama BPJPH turut menggaungkan gerakan “Wajib Halal Oktober 2026” sebagai upaya meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh mulai 18 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama Kabupaten Poso tetap memberikan dukungan terhadap suksesnya program jaminan produk halal melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Adapun berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggaraan dan pengurusan sertifikasi halal saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan BPJPH.

Melalui sosialisasi ini, Kemenag Poso bersama BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Poso yang memanfaatkan program SEHATI dan segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal sebelum batas waktu pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026.