Tugas PPID Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama. Pembentukan dan pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Menteri Agama Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Nomor 913 Tahun 2025. Tim ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memastikan bahwa asas tranparansi, akuntabilitas, serta kualotas pelayanan informasi dapat diterapkan secara optimal pada satuan kerja.
Dalam menjalankan perannya, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong bertugas untuk:
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi Publik.
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan terukur.
- Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi.
- Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) setiap tahun.
- Mengklasifikasikan informasi publik serta menentukan informasi yang dapat diakses atau dikecualikan.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang bersifat dikecualikan.
- Mengelola sistem layanan informasi publik melalui portal PPID dan sarana pendukung lainnya.
- Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala (triwulan dan tahunan).
Fungsi PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong
PPID berfungsi sebagai koordinator, pengelola, serta pembina pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.
Wewenang PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong
Untuk melaksanakan tugasnya, PPID memiliki kewenangan untuk:
- Menetapkan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
- Memberikan keputusan atas permohonan informasi, termasuk penolakan disertai alasan dan tata cara keberatan.
- Meminta, mengumpulkan, dan mengoordinasikan informasi dari unit kerja terkait.
- Melakukan pendampingan penyelesaian sengketa informasi publik.
- Menugaskan petugas layanan informasi dan mengembangkan kompetensinya.
- Melakukan pembinaan, monitoring, serta evaluasi pelaksanaan PPID pada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Agama.
Tugas dan Wewenang PPID Unit
PPID Unit pada satuan kerja di bawah Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong menjalankan fungsi layanan informasi pada lingkup unit kerja masing-masing, yang meliputi:
- Mengelola dokumentasi dan penyediaan informasi publik pada unit kerja.
- Memperbarui daftar informasi publik dan memastikan ketersediaan informasi yang akurat serta mutakhir.
- Menyediakan sarana layanan informasi publik, baik melalui tatap muka maupun media digital.
- Menyampaikan laporan layanan informasi kepada PPID Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong secara berkala.
- Mengusulkan klasifikasi informasi publik dan melaksanakan uji konsekuensi sesuai kewenangan.