WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kota Palu berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang prima, efektif, dan efisien.

Waktu pelayanan PPID merujuk pada ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palu.

I. Waktu Pelayanan Tatap Muka

Pelayanan permohonan informasi publik secara langsung (tatap muka) di Ruang Layanan Informasi Kantor Kementerian Agama Kota Palu dilaksanakan pada:

HariWaktu PelayananWaktu Istirahat
Senin s.d. KamisPukul 08.00 s.d. 16.00 WITAPukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
JumatPukul 08.00 s.d. 16.30 WITAPukul 11.30 s.d. 13.00 WITA
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur NasionalTutup (Pelayanan dihentikan) 

II. Layanan Non-Tatap Muka (Daring/Online)

Permohonan informasi juga dapat diajukan secara non-tatap muka melalui formulir daring (online), surat elektronik (email), atau layanan pesan resmi.

Meskipun permohonan dapat diajukan 24 jam sehari, respons dan tindak lanjut permohonan akan diproses oleh petugas PPID pada jam kerja resmi sebagaimana tercantum di atas.

III. Catatan Khusus

  1. Batas Waktu Respons: Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  2. Bulan Ramadhan: Waktu pelayanan akan disesuaikan sesuai dengan kebijakan jam kerja ASN selama Bulan Suci Ramadhan dan akan diumumkan secara terpisah.