Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kota Palu menjamin bahwa akses terhadap Informasi Publik adalah wujud transparansi dan akuntabilitas instansi.
I. Prinsip Dasar
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, prinsip biaya layanan yang diterapkan adalah sebagai berikut:
- Akses Informasi: Permohonan dan akses terhadap Informasi Publik TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
- Biaya Penggandaan: Biaya hanya dibebankan kepada Pemohon Informasi untuk komponen biaya penggandaan (fotokopi/cetak) fisik dan/atau biaya pengiriman (jika informasi dikirimkan melalui jasa pos).
II. Detail Biaya Penggandaan
Apabila Pemohon Informasi menginginkan salinan fisik (cetak) dari dokumen yang diminta, biaya penggandaan akan dihitung berdasarkan tarif yang berlaku:
| Uraian | Satuan | Biaya (Perkiraan Standar*) |
|---|---|---|
| Fotokopi Kertas A4/F4 (Hitam-Putih) | Per Lembar | Rp. 250,- s.d. Rp. 500,- |
| Cetak/Print Out Kertas A4/F4 (Warna) | Per Lembar | Rp. 1.000,- s.d. Rp. 2.000,- |
| Media Penyimpanan (CD/DVD/Flashdisk) | Per Unit | Disediakan oleh Pemohon/Biaya dibebankan sesuai harga pasar |
*Catatan Penting: Pemohon dapat memilih untuk melakukan penggandaan/fotokopi sendiri di luar Kantor Kementerian Agama Kota Palu, atau menyediakan media perekaman data (seperti flashdisk) untuk memperoleh informasi dalam bentuk digital.
III. Mekanisme Pembayaran
Pembayaran biaya penggandaan dilakukan setelah informasi siap diberikan dan hanya disetorkan kepada petugas PPID dengan disertai bukti penerimaan yang sah.