Prosedur pengajuan keberatan merupakan mekanisme hukum bagi Pemohon Informasi yang merasa haknya tidak terpenuhi, seperti: permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, diberikan tidak sesuai permintaan, atau diberikan tidak tepat waktu.
Penanganan keberatan di Kemenag Kota Palu ditangani secara terstruktur oleh Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan melibatkan Atasan PPID (Kepala Kantor) untuk finalisasi keputusan.
A. Tahap Pengajuan Keberatan (Oleh Pemohon dan Petugas)
- Pengajuan Surat Keberatan: Pemohon Informasi Publik wajib mengajukan keberatan dengan menyerahkan Surat/Formulir Keberatan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
- Penerimaan dan Administrasi:
- Petugas Pelayanan Informasi (PPI) menerima Surat/Formulir Keberatan yang telah terisi.
- PPI kemudian mencatat keberatan tersebut ke dalam Buku Register Layanan Informasi Publik.
- PPI akan memberikan Tanda Bukti (Tanda Terima) kepada Pemohon bahwa surat keberatan telah resmi masuk di PPID.
- Seluruh proses penerimaan dan administrasi ini diselesaikan dalam waktu 1 hari.
B. Tahap Pemrosesan dan Koordinasi (Oleh Tim PPID)
Setelah keberatan tercatat, proses penanganan dilanjutkan oleh Tim PPID:
- Disposisi dan Koordinasi Awal: PPID menerima dan menyampaikan surat keberatan, lalu mengkoordinasikannya dengan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk memulai tanggapan.
- Penyusunan Dokumen Pendukung: Dalam tahap ini, Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan beberapa kegiatan penting:
- Menyiapkan Draft Pertimbangan atas keberatan.
- PPID menyiapkan seluruh dokumen atau informasi yang diperlukan.
- Petugas menyiapkan agenda untuk rapat pembahasan keberatan.
- Waktu Koordinasi: Proses koordinasi tanggapan awal ini membutuhkan waktu 1 hari untuk menghasilkan Nomor Register Keberatan dan Lembar Disposisi.
C. Tahap Perumusan Jawaban dan Finalisasi
- Pembuatan Draft Tanggapan: PPID dan Tim bertanggung jawab membuat Draft Tanggapan atas Keberatan yang substansinya sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Pemohon. Proses penyusunan draft ini membutuhkan waktu 3 hari.
- Koordinasi Jawaban Akhir: PPID mengkoordinasikan kembali Draft Tanggapan tersebut untuk memastikan keakuratannya.
- Penandatanganan: Jawaban akhir keberatan akan ditandatangani oleh Atasan PPID (Kepala Kantor).
- Penyampaian Output: Proses koordinasi dan penandatanganan ini memakan waktu 1 hari. Hasil akhirnya berupa Tanggapan atas Keberatan yang akan disampaikan secara resmi kepada Pemohon Informasi Publik.
Seluruh proses penanganan keberatan, mulai dari penerimaan hingga penandatanganan, dirancang untuk diselesaikan dengan cepat dan akuntabel.