TATA CARA PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Prosedur pengajuan keberatan merupakan hak hukum bagi Pemohon Informasi Publik apabila merasa tidak puas dengan layanan informasi yang diberikan oleh Badan Publik. Hal ini meliputi penolakan permohonan, tidak ditanggapi, informasi diberikan tidak sesuai permintaan, atau tidak diberikan tepat waktu.

Seluruh proses penanganan keberatan ini memiliki waktu penyelesaian yang terstruktur.

A. Tahap Pengajuan dan Administrasi Awal

Tahap ini berfokus pada penerimaan dan pencatatan resmi surat keberatan dari Pemohon:

  1. Pengajuan Keberatan (Oleh Pemohon): Pemohon Informasi Publik mengajukan Surat/Formulir Keberatan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
  2. Penerimaan dan Pencatatan (Oleh Petugas Pelayanan Informasi - PPI):
    • PPI bertugas menerima Surat/Formulir Keberatan yang telah diisi oleh Pemohon.
    • PPI mencatat keberatan tersebut ke dalam Buku Register Layanan Informasi Publik.
    • PPI memberikan Tanda Bukti (Tanda Terima) kepada Pemohon sebagai bukti bahwa surat keberatan sudah masuk secara resmi di PPID.
    • Waktu Penyelesaian: Proses penerimaan, pencatatan, dan pemberian tanda terima ini memerlukan waktu total 1 hari (termasuk 30 menit untuk pemberian tanda bukti dan nomor register ).

B. Tahap Pemrosesan dan Koordinasi Tim PPID

Tahap ini melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Tim untuk menganalisis keberatan dan merumuskan jawaban:

  1. Disposisi dan Koordinasi (Oleh PPID dan Tim): PPID menyampaikan dan mengkoordinasikan surat keberatan kepada Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  2. Persiapan Tanggapan: Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab untuk menyiapkan Draft Pertimbangan, sementara PPID menyiapkan semua dokumen atau informasi yang diperlukan untuk menanggapi keberatan tersebut.
    • Waktu Koordinasi Awal: Tahap ini memerlukan waktu 1 hari untuk menghasilkan Disposisi dan Nomor Register Keberatan.
  3. Pembuatan Draft Tanggapan: PPID dan Tim selanjutnya membuat Draft Tanggapan atas Keberatan yang substansinya disesuaikan dengan poin-poin keberatan yang diajukan oleh Pemohon.
    • Waktu Penyusunan: Proses pembuatan draft tanggapan ini membutuhkan waktu 3 hari.

C. Tahap Finalisasi dan Penyampaian Keputusan

  1. Koordinasi Jawaban Akhir: PPID mengkoordinasikan kembali Draft Tanggapan tersebut untuk finalisasi.
  2. Penandatanganan Keputusan: Jawaban akhir atas keberatan secara resmi ditandatangani oleh Atasan PPID (Kepala Kantor).
  3. Penyampaian Output: Hasil akhirnya berupa Tanggapan atas Keberatan yang siap disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.
    • Waktu Finalisasi: Proses koordinasi dan penandatanganan ini memakan waktu total 1 hari.

Seluruh proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap keberatan ditangani secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam prosedur.