Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara
subkhan dinda Putra 20 Juli 2022 19

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231
0451488920
kanwilsulteng@kemenag.go.id
Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)
Delay data Total (1 jam - 24 jam)