
Perdana Kakankemenag Donggala yang baru dilantik H. Haerollah Muh. Arief pimpin upacara tanggal 17

Ket: Kakankemenag Donggala H. Haerollah Muh. Arief bertindak sebagai Pembina Upacara
Donggala (Kemenag Sulteng) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa yang dipusatkan di halaman Kantor Kemenag Kab. Donggala. Bertindak sebagai Pembina Upacara Kepala Kantor Kemenag Kab. Donggala yang baru dilantik H. Haerollah Muh. Arief. Jum’at (17/01-2025). Pelaksanaan upacara setiap tanggal 17 bulan berjalan adalah merupakan salah satu upaya membangun karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mengembangkan budaya kerja yang lebih baik dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Berdasarkan Instruksi Menteri Agama (IMA) Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa setiap tanggal 17.

Dalam amanatnya, H. Haerollah Muh. Arief menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara ini bukan hanya sekedar rutinitas kewajiban seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi mengandung makna bahwa setiap ASN diharapkan meningkatkan semangat kerja yang pada akhirnya melahirkan inovasi-inovasi dalam memberikan layanan sesuai dengan tupoksi masing-masing ASN.
Lanjutnya, bersatunya semua ASN, PPPK dan honorer, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Donggala dalam upacara setiap tanggal 17, merupakan simbol bahwa ASN Kemenag Kab. Donggala selalu bersatu dalam satu komando untuk menjalankan program kerja.
Diakhir amanatnya, Kakankemenag Donggala menyarankan agar petugas upacara harus digilir, sehingga semua ASN mendapat tugas sebagai petugas upacara. Jangan sampai, Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pada saat sudah memasuki masa purnabakti tidak pernah sama sekali bertugas dalam pelaksanaan upacara.
Saran H. Haerollah Muh. Arief ini mendapat respon yang baik dari peserta upacara, menandakan bahwa mereka sangat setuju dengan apa yang disampaikan.

.jpeg)

- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029