Perkuat Disiplin dan Kinerja, Kakanwil Kemenag Sulteng Beri Pembinaan ASN PPPK
Ket: Kakanwil memberikan pembinaan
Palu (Kemenag Sulteng) - “PPPK merupakan bagian yang utuh dari Aparatur Sipil Negara. Karena itu, baik PNS maupun PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dalam melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Junaidin, saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK), di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah. Selasa, (13/1/2026)
Pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah tentang disiplin ASN tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja PPPK paruh waktu serta sosialisasi tata cara pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah Moh. Taslim, Ketua Tim Kepegawaian, Ketua Tim Umum, serta ASN PPPK dari Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah dan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Junaidin menjelaskan bahwa pembinaan ini secara khusus ditujukan kepada ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, sebagai wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Pembinaan ini menjadi ruang bersama untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komitmen kita dalam menjalankan tugas sebagai ASN, tanpa membedakan status kepegawaian” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap kedudukan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Menurutnya, keduanya memiliki peran strategis yang sama dalam memberikan pelayanan publik, sehingga seluruh ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kinerja.
Lebih lanjut, Junaidin mengingatkan bahwa ASN PPPK dapat diberikan tugas tambahan di luar tugas pokok sesuai kebutuhan organisasi. Tugas tambahan tersebut harus dilaksanakan dengan keikhlasan, keterbukaan hati, serta rasa tanggung jawab yang tinggi, di samping tetap melaksanakan tugas utama sesuai perjanjian kerja.
Ia juga memaparkan perbedaan pola kerja antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja penuh, terlibat langsung dalam aktivitas perkantoran sehari-hari, memiliki target kinerja yang jelas, serta terikat pada disiplin kerja dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.
Sementara itu, PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, namun tetap wajib menjaga etika, disiplin, dan sikap profesional sebagai aparatur pemerintah.
“Walaupun jam kerja berbeda, etika dan disiplin sebagai aparatur pemerintah tidak boleh berkurang. Kinerja dan perilaku harus tetap ditunjukkan secara maksimal” imbuhnya.
Junaidin juga menegaskan pentingnya dukungan dan komitmen bersama antara pimpinan dan seluruh ASN dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif. Menurutnya, tampilan kinerja yang optimal harus diiringi dengan sikap dan perilaku yang baik dari seluruh aparatur.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, Moh. Taslim, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk tenaga alih daya. Namun demikian, anggaran tersebut masih terdampak kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh 49 ASN PPPK, dengan 7 orang di antaranya berasal dari Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tengah, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kementerian Agama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN PPPK semakin memahami peran, tanggung jawab, serta komitmen yang harus dijaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
.jpeg)
.jpeg)
