
Kakankemenag Morowali Utara Melaksanakan Inspeksi Mendadak Pasca Cuti Idulfitri

Ket: Foto bersama setelah apel pagi
Morowali Utara (Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara Dr. H. Abd. Mun’im, M.H.I melaksanakan apel pagi dan inspeksi mendadak (Sidak) pasca cuti lebaran Idulfitri 1445 H di halaman kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara Selasa (16/04/2024).
Kakan Kemenag Dr. H.Abd. Mun’im, M.H.I bertindak sebagai pembina apel pagi, diikuti Kasubag Tata Usaha Lalu Akroman, Kasi Bimas Kristen Manira J.A Toralawe , Penyelenggara Pendidikan Kristen Dahlil Tolumeko, ASN dan PPNPM Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara.
Dalam Sambutanya, Kakan Kemenag Morowali Utara selamat hari raya idul fitri 1445 H, kepada seluruh ASN dan PPNPM Kantor Kemenag Morowali Utara. "Saya ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, semoga kita kembali fitrah, bersih dari khilaf dosa dan kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja,” ujar Kakan Kemenag.
Sidak ini juga bertujuan untuk menegakkan disiplin ASN dan memastikan pelayanan kepada masyarakat pada hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 H.
Selanjutnya pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebanyak 50 % jumlah bagi ASN yang berlaku 16-17 April usai libur lebaran 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 01 Tahun 2024.
“ Meskipun ada surat edaran dari Menpan RB tentang kebijakan work from home kita harus sesuaikan dengan keadaan dan situasi di daerah masing-masing” tandasnya.
Diakhir sambutan, Kakankemenag berpesan agar ASN yang tidak hadir dengan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada wajib diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini ditutup dengan acara halal bi halal saling berjabat tangan seluruh ASN dan PPNPM dilingkungan Kemenag Morut yang hadir pada kegiatan apel pagi. Selanjutnya Kakan Kemenag melanjutkan sidak ke KUA Petasia dan MTSN 1 Morowali Utara.



- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025