
Pentingnya Menjaga Etika ASN

Ket: Suasana kegiatan pembinaan ASN di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Rabu (25/9/24)
Palu (Kemenag Sulteng) - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan yang sangat penting dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, menjaga etika ASN menjadi hal yang krusial untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng, Mohsen Alaydrus, saat memberikan pembinaan ASN di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Rabu (25/9/2024).
Mohsen menjelaskan, etika ASN berfungsi sebagai pedoman dalam bertindak dan berperilaku. “Dengan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan, ASN dapat menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, menghindari hal-hal yang kurang berkenang, dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku”, ujarnya.
Selaim itu, Mohsen menuturkan, etika yang baik tidak hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. “ASN yang menjunjung tinggi etika akan berkontribusi pada suasana kerja yang saling menghormati dan mendukung”, tambahnya.
Sebagai bagian integral dari pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan penting, Salah satu tanggung jawab terbesar ASN adalah menjadi teladan dalam etika dan perilaku, yang tidak hanya mempengaruhi citra institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat.
“ASN yang menunjukkan perilaku etis akan menjadi panutan bagi masyarakat. Tindakan baik yang dilakukan ASN dapat menginspirasi warga untuk berperilaku serupa, menciptakan budaya positif dalam masyarakat”, ucap Mohsen.
Menjadi contoh dan menjaga etika sebagai ASN bukan sekadar kewajiban, tetapi juga panggilan untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Dengan berperilaku etis, ASN tidak hanya memperkuat integritas dan profesionalisme, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya tempat kerja yang bersih. Mari kita bersama-sama menjaga etika dan menjadi teladan, demi masa depan yang lebih baik bagi Kementerian Agama”, tandas Kakanwil. (MK)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029