
Apel Pagi Kemenag Touna, Pembina Apel Pagi Mengingatkan Selalu Bersyukur

Ket: Amanat Pembina Apel Pagi
Ampana, (Kemenag Sulteng) – Kepala Seksi Haji dan Umrah Zulaiha Muhamamad, S.Pd.i Kemenag Tojo Una Una. menjadi pembina apel pagi yang dilaksanakan di Halaman Kantor dan diikuti oleh ASN & P3K , Senin (24/6/2024).
Pada momen tersebut, Kasi Haji dan Umrah mengingatkan untuk selalu mematuhi perintah dan menjauhi larangan. “ Saya hanya mengingatkan bahwa kita adalah makhluk ciptaan Tuhan, oleh karena itu kita harus mentaati serta mematuhi perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya,” ucap Kasi Haji dan Umrah yang kerap disapa Zulaiha tersebut.
“Demikian juga kita yang berada di kantor ini mempunyai pimpinan, sehingga apa yang menjadi perintah pimpinan kita harus mematuhinya. Selain itu sebagai pelayan masyarakat, Kemenag Tojo Una Una juga harus selalu memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat,” tambahnya.
Menurut Zulaiha, sebagai seorang manusia tugasnya hanya sekedar mengingatkan, dan perlu disadari bahwa kita semua ini mengalami ujian, sebagaimana Allah menguji manusia dalam 3 bentuk. “Perlu kita sadari bahwa Allah menguji kita dalam 3 bentuk yakni Allah memberikan apa yang kita inginkan dan harapkan, Allah memberikan sedikit apa yang kita inginkan, dan terakhir yakni Allah sama sekali belum memberikan apa yang kita harapkan dan apa yang kita minta,” jelasnya.
“Salah satu contohnya, kita diberikan apa yang kita inginkan yaitu menjadi pegawai dan tanpa kita sadari hal ini juga merupakan salah satu ujian yang harus kita hadapi yakni bisa atau tidak kita mensyukurinya serta bertanggung jawab atas amanah yang sudah kita terima. Salah satu cara mensyukuri apa yang sudah kita dapatkan yakni diwujudkannya dengan perbuatan seperti menjalankan tugas dan pokok kita sebagai pegawai, serta meningkatkan kesadaran akan disiplin karena hal tersebut merupakan pondasi dasar Kewajiban bagi ASN yang juga tercantum dalam peraturan pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” tutupnya.


- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029