Kasubag TU Kemenag Banggai Tegaskan Disiplin ASN Sesuai PP 94 Tahun 2021
Ket: Kasubag Tu Kemenag Banggai memimpin Rapat Rekapitulasi Presensi dan E-Kinerja ASN dilingkungan Kementerian Agama Kab. Banggai
Banggai (Kemenag Sulteng). Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Kepala Subbagian Tata Usaha Zulfan Kadim, menegaskan pentingnya peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam pengelolaan absensi dan e-Kinerja.
Hal tersebut disampaikan Zulfan dalam rapat bersama Kepala Seksi, Penyelenggara, Para Pengawas, Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Banggai dan Analis SDM Aparatur, Kamis (15/1/2026) menyusul adanya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: P-0003/SJ/B.II/KP.00.1/01/2026 Tanggal 5 Januari 2026 Tentang Penyampaian Rekapitulasi Presensi dan E-Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama.
“Langkah-langkah yang kita ambil selama ini merupakan bentuk proteksi terhadap kinerja dan disiplin ASN. Ternyata, apa yang kita lakukan menjadi perhatian serius Kementerian Agama RI,” ujar Zulfan.
Ia menjelaskan bahwa dalam PP 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 11, diatur sanksi tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, termasuk ketidakhadiran tanpa keterangan (TK). ASN yang tercatat tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun berpotensi dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara pelanggaran dengan jumlah hari tertentu dapat berujung pada penurunan pangkat satu tingkat.
Zulfan mengungkapkan, hasil pemantauan awal menunjukkan masih terdapat beberapa ASN dengan jumlah TK yang cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan pengecekan secara cermat dan bertanggung jawab sebelum data absensi dikirim ke pusat.
“Saya sebagai penanggung jawab kepegawaian yang menandatangani rekap absensi menegaskan agar seluruh data diperiksa secara teliti. Jangan sampai ada ASN yang tiba-tiba menerima sanksi berat karena kelalaian administrasi,” tegasnya.
Selain absensi, ia juga menekankan pentingnya penyelesaian e-Kinerja. Seluruh satuan kerja, termasuk madrasah dan unit layanan, diminta memastikan data absensi dan e-Kinerja sinkron dan tuntas paling lambat tanggal 30 Januari, sebelum dikirim secara resmi pada tanggal 31 Januari.
Zulfan mengajak seluruh pimpinan dan pegawai untuk lebih disiplin, saling mengingatkan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi menghindari risiko sanksi disiplin.
“Semoga di Kemenag Banggai tidak ada ASN yang masuk kategori pemberhentian secara tidak hormat. Kuncinya adalah disiplin dan kepatuhan kita bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Kemenag Banggai, Hamdi Karim, menjelaskan bahwa dokumen pendukung absensi dan e-Kinerja wajib diunggah melalui menu pelaporan yang terhubung dengan Google Drive. Untuk e-Kinerja, ASN hanya mengunggah evaluasi dan dokumen penilaian yang telah disahkan pimpinan.
Ia mengingatkan agar ASN tidak lalai melampirkan bukti libur semester atau surat cuti, karena ketidakhadiran tanpa dokumen pendukung akan tercatat sebagai tanpa keterangan (TK). Selain itu, e-Kinerja harus diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan guna menghindari risiko penilaian dan sanksi disiplin.



.jpeg)