Tugas utama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah mengelola, menyediakan, mengamankan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai UU KIP, menyusun SOP keterbukaan informasi, menetapkan Daftar Informasi Publik demi memastikan hak publik atas informasi terpenuhi. Fungsinya meliputi penyusunan kebijakan layanan informasi, koordinasi pengumpulan dan penyimpanan informasi, verifikasi dokumen, penetapan informasi yang dikecualikan (setelah uji konsekuensi), serta penyusunan laporan tahunan pelayanan informasi publik. Secara umum, PPID bertindak sebagai jembatan antara Badan Publik dengan masyarakat untuk menjamin hak publik atas informasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Kemenag berperan sebagai ujung tombak keterbukaan informasi, memastikan masyarakat dapat mengakses data dan dokumen yang relevan. 1. Tugas PPID - Pengelolaan Informasi: Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan mengamankan informasi public
- Pelayanan Informasi: Memberikan layanan informasi yang mudah diakses publik dengan cepat, tepat, dan sederhana
- Penyusunan Kebijakan: Menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik
- Penyusunan SOP: Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penyebarluasan informasi
- Penetapan Daftar Informasi: Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Informasi yang Dikecualikan (ID) melalui keputusan PPID
- Klasifikasi Informasi: Melakukan klasifikasi informasi publik dan perubahannya
- Koordinasi: Mengkoordinasikan pengumpulan dokumen informasi dari unit kerja (PPID Pelaksana) dan mengonsolidasikan data
- Verifikasi & Klasifikasi: Melakukan verifikasi dokumen dan mengklasifikasikan informasi (wajib berkala, wajib tersedia setiap saat, dikecualikan)
- Uji Konsekuensi: Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan sebelum dipublikasikan
2. Fungsi PPID - Menetapkan informasi yang dapat diakses publik dan yang dikecualikan
- Menolak permintaan informasi dengan pertimbangan tertulis jika termasuk informasi rahasia
- Menjadi penghubung antara badan publik (Kemenag) dengan masyarakat dalam pemenuhan hak atas informasi.
|