PROFIL SINGKAT PPID
PROFIL SINGKAT ORGANISASI PPID

Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Salah satu di antaranya adalah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama tanggal 30 September 2025, yang mengatur tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama yang terdiri dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit. Keputusan ini menjadi landasan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sebagai implementasi dari keputusan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Donggala membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tahun 2025. Pembentukan PPID ini merupakan komitmen nyata instansi dalam mendukung pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan. Melalui keberadaan PPID, Kementerian Agama Kabupaten Donggala diharapkan dapat menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang undangan.

PPID Kementerian Agama Kabupaten Donggala dibentuk pada 1 Oktober 2025 dengan Kepala Kantor Dr. H. Haerolah Muh. Arief, S.Ag., M.HI.,sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sarina Unok, S.Ag., MM. bertindak sebagai PPID serta Kasi dan Penyelenggara sebagai PPID Pelaksana.

PPID Kementerian Agama Kabupaten Donggala memiliki beberapa bidang dalam susunan organisasinya, yaitu:

1.   Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

2.   Bidang Pengelolaan Informasi dan Data

3.   Bidang Dokumentasi dan Administrasi

4.   Bidang Pengelolaan Website