
Lindungi ASN dari Covid-19, KanKemenag Tolitoli serahkan Bantuan

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis menyerahkan bantuan berupa masker, hand sanitizer, sarung tangan, disinfektan, pengukur suhu, wastafel, tangki semprot, kepada ASN Kantor Kemenag Tolitoli, Jum’at (5/6/2020).
H. Muchlis mengatakan, hal ini dilakukan demi untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi ASN dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik di masa pandemi Covid-19. Kesehatan dan keselamatan kerja para ASN menjadi prioritas menuju tatanan normal baru.
“Semoga dengan bantuan ini kita semua dapat mencegah dan mengendalikan serta mengurangi risiko penyebaran Covid-19 saat menjalankan aktivitas kita sehari-hari dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang terpisah saat ditemui tim humas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Salam P. Daimarinu menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada seluruh ASN Kantor Kemenag Tolitoli ini bersumber dari dana revisi anggaran Dipa Sekjen untuk covid -19 Kantor Kemenag Tolitoli.
Setelah diterima oleh masing-masing Kepala Seksi, bantuan tersebut akan dibagikan kepada seluruh ASN yang ada diseksi masing-masing untuk digunakan dalam melakukan kegiatan sehari-hari untuk melindungi dan mencegah dari covid-19.
Hadir dalam penyerahan tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Salam P. Daimarinu kepada seluruh Kepala Seksi, penyelenggara dan pokjawas di halaman Kantor Kemenag Tolitoli. (Suherman)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H