
Monitoring Pendataan Guru PAI Kemenag Tolitoli.

Ket:
(Humas Kemenag Tolitoli),- Kantor Kementerian Agama(Kankemenag) Kabupaten Tolitoli melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) melaksanakan monitoring pendataan guru Pendidikan Agama Islam baik Tingkat SD, SMP, SMA di Kecamatan Lampasio, Basidondo dan Dondo.
Kegiatan monitoring yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai Tanggal 3 sampai dengan 5 Maret 2020, dan dipimpin langsung Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Ihsan Lamaming, bersama Pengawas PAI serta Pelaksana pada Seksi PAI.
Selain melakukan pendataan, Kasi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Ihsan Lamaming, juga mensosialisaikan program Seksi PAI terkait dengan pendataan guru pada Aplikasi EMIS maupun Aplikasi SIAGA serta pemberian tunjangan sertifikasi dan intensif GBPNS kepada setiap guru PAI yang layak menerima.
“ Dalam kegiatan monitoring tersebut ditemukan beberapa hal diantaranya adalah masih kurangnya guru Pendidikan Agama Islam pada tingkat SD dan masih minimnya fasilitas ibadah khususnya mushallah untuk mendukung program peningkatan kualitas iman dan taqwa para peserta didik ”, ungkapnya.
“ Ihsan Lamaming, juga berpesan kepada guru PAI kiranya dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru dengan penuh tanggung jawab serta tertib dalam menyampaikan laporan bulanan karena dengan laporan tersebut sebagai dasar untuk melaksanakan rencana strategis dan program pendidikan Agama Islam Kedepan ”, tandasnya.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya