
KEMENAG BALUT LAKUKAN RAPAT EVALUASI PASCA LEBARAN
Ket:
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kehadiran pegawai pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M menjadi salah satu tolak ukur kedisiplinan. Hal ini juga berlaku bagi seluruh pegawai baik PNS maupun Non PNS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut, H. Taslim.
Menurutnya hal tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor B-537/IJ/PS.00.5/05/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengawasan Kehadiran Pegawai Pasca Lebaran. Itjen Kemenag akan menurunkan tim pemantau pengawasan kehadiran pegawai tanggal 26 Mei 2020, Kata Taslim.
Berkenan dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Evaluasi Kehadiran Pegawai baik PNS maupun Non PNS yang bertempat di ruang pertemuan Kantor Kemenag Banggai Laut, Selasa (27/05/2020).
Dalam kesempatan tersebut Taslim menyampaikan kepada seluruh pegawai agar dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat walaupun dimasa pandemic covid-19 ini.
Melalui kesempatan itu juga H.Taslim juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan kerja selama ini terdapat hal-hal yang menyakitkan perasaan para pegawai Kemenag Balut. "Sekali lagi Kami mohon untuk dimaafkan," ungkapnya.
Hadir dalam Rapat tersebut kepala Subbagian Tata Usaha, Ansar; Kepala Seksi Bimais dan PHU, Ramudin Kadja; Kepala Seksi Pendidikan Islam, Rustam Ando; Penyelenggara Kristen, Amir Sandepa; Penyelenggara Katolik, Andriyas S. Hernanto; serta para Pengawas Madrasah.
Setelah pelaksanaan Rapat Evaluasi tersebut, Kepala Kantor Kemenag Bersama Tim melanjutkan monitoring pada Madrasah.(SU)
Editor: Lilis
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029