
SIARAN PERS KEMENTERIAN AGAMA: Kemenag Berhentikan Kakanwil Jatim dan Kakankemenag Gresik

Ket: Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI, Dr. Mastuki, M.Ag
Siaran Pers
Kementerian Agama
Kemenag Berhentikan Kakanwil Jatim dan Kakankemenag Gresik
Kementerian Agama memberhentikan sementara Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kankemenag Kab Gresik Muhammad Muwafaq Wirahadi. Keduanya diberhentikan sementara karena sudah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakankemenag Gresik sudah diberhentikan sementara. SK Pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019,” terang Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki di Jakarta, Jumat (22/03).
Menurut Mastuki, Pasal 88 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara, karena tiga hal: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Hal sama juga diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“KPK dalam konferensi pers hari Sabtu, 16 Maret 2019, sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindaklanjut, kami terbitkan SK Pemberhentian sementara,” tuturnya.
Bersamaan dengan itu, kata Mastuki, Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim diangkat sebagai Plt Kepala Kanwil. Sementara Plt Kepala Kankemenag Kab Gresik dijabat oleh Kasubag TU.
“Sampai saat ini, proses layanan publik, baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kab Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya,” tandasnya.
Dua pejabat Kementerian Agama ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya Jawa Timur. Saat ini, keduanya menjadi tahanan KPK dan untuk menjalani proses persidangan.
Humas
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya