
Pelepasan Jamaah Haji Morut, Kankemenag Morut sampaikan Hal Ini

Ket:
Morut (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Morowali Utara Abdul Mun’im, menyampaikan tiga pesan penting untuk para jamaah haji saat memberikan sambutan dalam acara pelepasan jemaah haji yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Utara, Kamis (16/6/2022).
Pertama adalah tentang niat. Mun’im mengajak seluruh jemaah haji agar meluruskan niat dalam melaksanakan ibadah haji.
“Tugas kita sebagai jemaah haji adalah melaksanakan ibadah haji dengan sepenuh hati. Yang kita lakukan hanya dari hotel ke masjid, hotel ke tempat tapak tilas, hotel ke tempat umrah, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Kedua adalah melepaskan beban. Menurutnya, semua masalah yang ada di rumah, masalah yang ada di tempat kerja harus ditinggalkan di tanah air, di rumah masing-masing. “Orang yang akan beribadah haji harus dalam keadaan tenang. Kepala tenang, hati plong, serahkan semua masalah yang ada kepada Allah,” tuturnya.
Mun’im juga mengimbau agar jemaah haji tidak memikirkan buah tangan atau ole-ole apa yang harus dibawa ke tanah air. “Setelah bekerja keras mencari rejeki dan menunggu pemberangkatan dalam jangka waktu lama, maka nikmati ibadah haji ini tanpa memikirkan hal lain. Karena ibadah haji adalah aktifitas fi’iliyah. Jadi gunakan waktu untuk beribadah dengan sepuas-puasnya, gunakan waktu untuk bersedekah dengan sebaik-baiknya,”tegas pria kelahiran 1977 ini menutup sambutannya.
Sebanyak 27 orang jemaah haji Kab Morowali Utara Tahun 1443 H/2022 M, dilepas secara simbolis oleh Bupati Morowali Utara di dampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Ketua DPRD kab Morowali Utara, Kapolres Morowali Utara, dan unsur Forkopimda Kab. Morowali Utara. Acara pelepasan dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Utara.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029