
Kakankemenag Donggala Sampaikan Pidato Menag Kampanye Mandatory Produk Halal di Kecamatan Banawa Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H.Rusdin, membacakan Pidato Menteri Agama Kampanye Mandatory Produk Halal di BanawaDonggala
Donggala (Kemenag Sulteng ) - Kegiatan Kampanye Mandatory Sertifikat Halal yang di laksanakan di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banawa dan di perampatan tiga Banawa, dihadiri Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, S.Ag, MM, sekaligus membacakan Pidato Menteri Agama pada hari kampanye manatory Sertifikat halal, sabtu (18/3-2023)
Sesuai dengan amanat Undang-undang No 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan yang diperdagangkan di Wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan , keamanan, keselamatan dan kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat, jelasnya.
Dalam menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis ( sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) melalui skema pernyataan pelaku usaha, sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikat halal.
Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama, terangnya.
Menyambut Ramadhan 1444 hijiriyah, Menteri Agama mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, jika sampai 17 Oktober 2024 belum sertifikat halal, maka dapat dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tandasnya.
Menteri Agama, juga sampaikan sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar , untuk segera mendaftarkan produknya, khusus untuk UKM agar memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/ Lembaga lain dan Pemerintah Daerah, ungkapnya.
Kampanye produk halal ini, dilakukan juga pembagian brosur yang dihiasi tulisan sertifikat Produk halal, diberikan pada pengendara yang lewat baik roda dua maupun roda empat, kegiatan ini turut hadir Ketua DWP Kemenag Donggala, Hj. Nirmala Rusdin, beserta anggotanya, Kasi PHU, Drs. H. Syafrudin, MM, para KUA, para Pengawas Madrasah, Kepala MAN Donggala, MA, MTs, MIS Al Khairaat Maleni, kepala RA Ganti, beserta siswa-siswinya, ASN dan para penyuluh Agama Islam Non PNS.
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025