
Jemaah Haji yang Sakit Boleh Tanazul

Ket: Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado.
Siaran Pers
Kementerian Agama
PPIH Arab Saudi memprioritaskan jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air untuk mengikuti program tanazul atau pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado mengatakan, program tanazul atau mutasi kloter merupakan program pemulangan lebih awal bagi jemaah dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
"Program ini diprioritaskan bagi jemaah yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air. Slain itu, tanazul/mutasi kloter mempertimbangkan ketersediaan seat kosong pada penerbangan pulang di kloter tujuan,' kata Dodo dalam konferensi pers, Rabu (12/6/2025) di Makkah.
Dodo menjelaskan, tanazul terbagi dua kategori, yaitu jemaah sakit dan pengisian seat kosong.
"Untuk jemaah sakit syarat yang harus disiapkan adalah surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Imdonesia (KKHI) Daerah Kerrja Makkah," jelas Dodo.
Sementara untuk pengisian seat kosong, diperuntukkan jemaah penggabungan ke kloter asal dalam Embarkasi yang sama dan jemaah yang harus pulang dahulu karena alasan dinas.
Untuk pengisian seat kosong penggabungan kloter, syarat yang diperlukan adalah :
* Surat pengantar dari PPIH Embarkasi
* Surat pengantar dari Ketua Sektor
Sementara untuk alasan dinas, syarat yang diperlukan:
* Surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter
* Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan
* Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait
* Surat pengantar dari Ketua Sektor
Dodo mengatakan, pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.
"Melalui program ini, diharapkan jemaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke tanah air dengan aman dan nyaman," kata Dodo.
Humas Kemenag RI
- 1 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 2 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 3 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024