Kemenag Parimo Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg/Rp. 40ribu Perjiwa

Ket: Ketetapan Zakat Fitrah Kabupaten Parigi Moutong
Parigi (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Perjiwa 2,5 Kg Beras atau Jika diuangkan sebesar 40 ribu rupiah.
Hal tersebut sesuai dengan surat Kemenag Parigi Moutong Nomor: B-739/Kk.22.09/3BA.03.1/ 03/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang penetapan zakat fitrah di Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Parigi Moutong Darsono, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis 14 Maret 2024 menyatakan, bahwa tahun ini besaran pokok zakat fitrah masih tetap sama dengan penetapan zakat fitrah pada tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras perjiwa/orang.
Yang berubah atau yang naik itu adalah, apabila zakat fitrah di bayar dalam bentuk uang tunai yakni berjumlah sebesar 40 ribu rupiah perjiwa. Dengan perhitungan harga beras saat ini dipasar yang biasa dikonsumsi berada pada harga Rp 16 ribu perkilogram, jelasnya.
Darsono menyampaikan sebelum menetapkan besaran zakat fitrah, pihak Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan survey akan harga bahan pokok beras di pasar, yang mana didapatkan kenaikan cukup besar pada harga beras, yang semula 13 ribu naik menjadi 16 ribu per kilogram.
Kemenag Parimo juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong sebelum menetapkan besaran Harga beras Zakat Fitrah.
Darsono juga mengatakan, penetapan zakat fitrah dilakukan di awal Ramadhan agar masyarakat bisa segera mengetahui dan mempersiapkan zakat fitrah. Selanjutnya mengimbau kepada para Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh dan Penghulu Agama agar mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi tentang pembayaran zakat ini melalui spanduk, selebaran, media elektronik setempat," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga akan menyampaikan surat tentang penetapan zakat kepada pihak pengurus masjid di setiap kecamatan dan desa.
Pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal dapat dilakukan kepada pihak yang telah di tunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), LAZ/UPZ Parimo, dengan langsung menemui petugas Amil Zakat atau di transfer melalui rekening BAZNAS Parimo.
(Ahdal)
- 1 SE SEKJEN No 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
- 2 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 3 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 4 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 5 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.